FOTO: Kondisi Pengungsi Palestina Usai Israel Larang Agen PBB Beroperasi
Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNWRA) beroperasi.
Pemandangan siluet anak-anak saat bermain di dalam tenda pengungsian di Khan Yunis, Jalur Gaza, pada Senin (11/11/2024). Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNWRA) beroperasi. Foto: Bashar Taleb/AFP
Larangan beroperasinya UNWRA akan memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan pengungsi Palestina yang berada di Gaza, Tepi Barat, serta di wilayah Yerusalem Timur. Foto: Bashar Taleb/AFP
Hal ini akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Foto: Bashar Taleb/AFP
Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNWRA) didirikan berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB pada 8 Desember 1949 sebagai respons terhadap kebutuhan pengungsi Palestina setelah Perang Arab-Israel 1948. Foto: Bashar Taleb/AFP
Sejak saat itu, UNRWA memiliki tugas untuk memberikan bantuan langsung serta program kerja kepada pengungsi Palestina. Organisasi ini berupaya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup para pengungsi melalui berbagai inisiatif sosial dan ekonomi. Foto: Bashar Taleb/AFP
Selain memberikan perhatian kepada pengungsi Palestina, UNRWA juga bertugas untuk menyediakan bantuan kemanusiaan kepada individu-individu tertentu yang membutuhkan. Foto: Bashar Taleb/AFP
Dalam pelaksanaannya, UNRWA tidak hanya fokus pada aspek bantuan kemanusiaan, tetapi juga berusaha memberdayakan pengungsi melalui program pendidikan dan pelatihan keterampilan. Hal ini bertujuan agar para pengungsi dapat mandiri dan memiliki peluang yang lebih baik di masa depan. Foto: Bashar Taleb/AFP
Saat ini, jumlah pengungsi Palestina yang memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan dari UNRWA diperkirakan mencapai sekitar 5,9 juta. Foto: Bashar Taleb/AFP