Indonesia merasa tak ada tekanan internasional terkait vonis Ahok
Merdeka.com - Perkara penodaan agama membelit Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok, hingga dijatuhi putusan dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ternyata belum bisa mengakhiri kemelut selama Pilkada. Vonis buat mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap tidak adil oleh banyak pihak di dalam maupun luar negeri.
Mulai dari perwakilan negara sahabat, anggota parlemen Belanda, Uni Eropa, Amnesty International, hingga Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menyayangkan babak akhir peradilan buat Ahok. Namun, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tidak merasa ada desakan bagi Indonesia sebagai dampak keputusan diambil pengadilan.
"Saya tidak melihat tekanan. Kalau kita lihat Uni Eropa, mereka menghormati yang saat ini tengah berlangsung dan mendorong kita menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu RI, Armanatha Nasir, Rabu (10/5).
-
Siapa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Armanatha menyatakan, walau bagaimana pun Indonesia tetap menghargai pendapat pihak-pihak di dalam negeri dan dunia tentang kasus penodaan agama dilakukan oleh Ahok. Namun, itu bukan berarti pemerintah Indonesia atau pun pihak asing bisa ikut campur dan mempengaruhi proses perkara membelit Ahok.
"Mereka mencatat langkah hukum dan tidak minta adanya intervensi hukum," kata Armanatha.
Armanatha menyatakan kini semua pihak harus menghormati putusan hukum, dan langkah-langkah selanjutnya akan diambil Ahok.
Ahok, panggilan Basuki, dituduh melakukan penistaan agama di Kepulauan Seribu sebelum kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta. Dia menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dan rekamannya diunggah ke situs berbagi video, Youtube. Ucapan dia lantas diperkarakan dan terus bergulir selama berlangsungnya Pilkada DKI Jakarta. Dia lantas menjadi tersangka, dan perkaranya dibawa ke meja hijau hingga didakwa. Pada 9 Mei 2017, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara buat Ahok. Hal itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supratman Andi Atgas menegaskan tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah perihal kepengurusan Kadin.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaIstana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca Selengkapnya