Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia merasa tak ada tekanan internasional terkait vonis Ahok

Indonesia merasa tak ada tekanan internasional terkait vonis Ahok Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Perkara penodaan agama membelit Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok, hingga dijatuhi putusan dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ternyata belum bisa mengakhiri kemelut selama Pilkada. Vonis buat mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap tidak adil oleh banyak pihak di dalam maupun luar negeri.

Mulai dari perwakilan negara sahabat, anggota parlemen Belanda, Uni Eropa, Amnesty International, hingga Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menyayangkan babak akhir peradilan buat Ahok. Namun, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tidak merasa ada desakan bagi Indonesia sebagai dampak keputusan diambil pengadilan.

"Saya tidak melihat tekanan. Kalau kita lihat Uni Eropa, mereka menghormati yang saat ini tengah berlangsung dan mendorong kita menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu RI, Armanatha Nasir, Rabu (10/5).

Orang lain juga bertanya?

Armanatha menyatakan, walau bagaimana pun Indonesia tetap menghargai pendapat pihak-pihak di dalam negeri dan dunia tentang kasus penodaan agama dilakukan oleh Ahok. Namun, itu bukan berarti pemerintah Indonesia atau pun pihak asing bisa ikut campur dan mempengaruhi proses perkara membelit Ahok.

"Mereka mencatat langkah hukum dan tidak minta adanya intervensi hukum," kata Armanatha.

Armanatha menyatakan kini semua pihak harus menghormati putusan hukum, dan langkah-langkah selanjutnya akan diambil Ahok.

Ahok, panggilan Basuki, dituduh melakukan penistaan agama di Kepulauan Seribu sebelum kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta. Dia menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dan rekamannya diunggah ke situs berbagi video, Youtube. Ucapan dia lantas diperkarakan dan terus bergulir selama berlangsungnya Pilkada DKI Jakarta. Dia lantas menjadi tersangka, dan perkaranya dibawa ke meja hijau hingga didakwa. Pada 9 Mei 2017, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara buat Ahok. Hal itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin, Menkumham: Enggak Ada Perintah Presiden
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin, Menkumham: Enggak Ada Perintah Presiden

Supratman Andi Atgas menegaskan tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah perihal kepengurusan Kadin.

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!

MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting

Moeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid

Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya