Jepang Tangkap 11 WNI Atas Kasus Pembunuhan Seorang WNI
WNI berinisial A meninggal dunia karena mengalami luka tusuk, sementara sebelas pelaku yang terlibat juga merupakan warga negara Indonesia.
Pada tanggal 3 November 2024, terjadi sebuah kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan seorang warga Negara Indonesia (WNI) yang dikenal dengan inisial A di Isesaki, Jepang. Dalam insiden tersebut, terungkap bahwa terdapat 11 orang pelaku yang juga merupakan WNI. Korban A meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya, sementara tiga WNI lainnya mendapatkan perawatan di rumah sakit. Diketahui bahwa WNI yang meninggal dan yang terluka berstatus overstayer dan diduga merupakan sasaran perampokan.
Menanggapi peristiwa ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa mereka bersama KBRI Tokyo sedang menangani kasus pembunuhan tersebut. "KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," ungkap Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, dalam pernyataan tertulisnya kepada media pada Kamis (16/1/2025). Judha juga menambahkan bahwa Kepolisian Isesaki masih melanjutkan penyidikan terhadap semua WNI yang ditangkap terkait dua dakwaan tersebut.
Judha Nugraha menegaskan bahwa KBRI Tokyo tetap memantau proses hukum yang berlangsung terhadap para tersangka WNI dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. "Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025," tutupnya.