Sejumlah narapidana melakukan sujud syukur saat mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4). Sekitar 290 narapidana dari Rutan kelas I Depok mendapatkan pembebasan dengan persyaratan telah menjalani dua per tiga masa pidana pada tahap awal. Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Sujud Syukur Narapidana Bebas Bersyarat dari Rutan Kelas I Depok
Narapidana
Sejauh ini pemerintah telah membebaskan sebanyak 30.432 narapidana dan anak di seluruh Indonesia.
Sejumlah narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan saat mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4).
Sejumlah narapidana menjalani pengecekan gejala virus corona Covid-19 saat mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi di Rutan kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4).
Sejumlah narapidana menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sambil melakukan hormat saat mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4).
Sejumlah narapidana membaca doa saat mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4).
NArapidana memeluk keluarganya saat mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4).
Para ahli menyatakan bahwa terdapat tiga virus lain yang juga memerlukan perhatian selain HMPV.
Baca SelengkapnyaLima tahun telah berlalu sejak dunia diserang virus corona Covid-19 yang mematikan. Simak sederet potret dramatisnya!
Baca SelengkapnyaVirus HMPV yang sedang menyebar di China menunjukkan gejala yang serupa dengan flu berat dan infeksi saluran pernapasan.
Baca SelengkapnyaKeduanya dapat menyebabkan gangguan pernapasan seperti batuk, demam, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, dan sesak napas.
Baca SelengkapnyaSoal proses dan tahapan terkait pemberian amnesti, Supratman mengaku masih dalam tahap penilaian atau assessment.
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaSupratman menyatakan bahwa Prabowo pada dasarnya telah menyetujui pemindahan narapidana WNA ke negara asal mereka, dengan alasan kemanusiaan.
Baca SelengkapnyaPandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal penanganan pandemi.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun, menyebut pandemi COVID-19 sebagai agenda asing, memicu perdebatan panas dalam debat Pilgub DKI Jakarta semalam.
Baca SelengkapnyaDharma mengatakan tidak percaya dengan covid. Dharma menegaskan hanya percaya Tuhan.
Baca SelengkapnyaPara narapidana ini siap membuktikan dirinya telah berubah dan siap bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya
Baca Selengkapnya