Terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Patricia Pingkan Sondakh (kiri), Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang (tengah), dan Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kanan) mendengarkan pertanyaan dari terdakwa Anas Urbaningrum saat sidang lanjutan di Tipikor, Jakarta, Senin (18/8). Wanita-wanita ini kembali dihadirkan majelis hakim untuk bersaksi terkait kasus aliran dana dari Muhammad Nazaruddin ke Anas dalam dugaan suap gratifikasi proyek P3SON Hambalang.
Kesaksian Angie dan Neneng Sri Wahyuni di sidang lanjutan Anas
Angelina Sondakh Korupsi
Angie dan Neneng saat memberi kesaksian di sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Tipikor, Jakarta, Senin (18/8).
Angelina Sondakh saat mendengarkan pertanyaan terdakwa Anas Urbaningrum di Tipikor, Jakarta, Senin (18/8).
Anas memberikan pertanyaan kepada para saksi saat sidang lanjutan di Tipikor, Jakarta, Senin (18/8).
Angelina Sondakh saat mendengarkan pertanyaan terdakwa Anas Urbaningrum di Tipikor, Jakarta, Senin (18/8).
Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kanan) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Tipikor, Jakarta, Senin (18/8).
Anas didampingi kuasa hukum memberikan pertanyaan kepada para saksi saat sidang lanjutan di Tipikor, Jakarta, Senin (18/8).
Angie dan Neneng saat bersaksi di sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Tipikor, Jakarta, Senin (18/8).
Rohidin Mersyah sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPK telah menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, karena dugaan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Baca SelengkapnyaSentilan ini merespons sejumlah pernyataan Maruarar soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHasto menjelaskan PDIP menjadi partai yang paham arti kesetiaan.
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaDalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, penyidik lembaga antirasuah mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPeningkatan gaji aparatur desa menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Baca Selengkapnya