Petugas memandu warga mengisi form pendaftaran via Samsat Digital (e-Samsat) di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3). Samsat Digital yang baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya diharapkan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan seperti pendaftaran kendaraan baru serta eks luar daerah, perubahan identitas, warna, dan tipe, pengesahan STNK tahunan, perpanjangan STNK 5 tahunan, dan penggantian STNK hilang atau rusak.
Mengintip alur pelayanan e-Samsat
e-Samsat
Dengan e-Samsat, warga tak perlu lagi mengisi formulir secara manual. Warga hanya tinggal memasukkan nomor pelat kendaraannya di komputer yang tersedia.
Kemudian pembayaran dapat dilakukan secara nontunai via JakOne Mobile dan kartu debit Bank DKI serta bank lain yang mendukung layanan e-Samsat.
Warga mengurus perpanjangan surat kendaraan via e-Samsat di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3).
Tempat pengambilan nomor antrean ketika menggunakan layanan e-Samsat di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3).
Suasana pelayanan e-Samsat di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3).
Warga saat menggunakan layanan e-Samsat di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3).
Ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca SelengkapnyaAnin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaMulai tahun 2025, layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2025, PPN 12% akan dikenakan pada berbagai barang mewah, termasuk beras premium dan layanan kesehatan kelas VIP.
Baca SelengkapnyaMulai tanggal 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) akan diberlakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025, dengan beberapa barang pokok bebas pajak dan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terus menggratiskan beberapa barang dan jasa dari PPN 12%, termasuk listrik, air, dan rumah sederhana.
Baca SelengkapnyaLaju Rupiah sore ini dipengaruhi oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyesuaikan tarif PKB mulai 5 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaUntuk mekanise perhitungan PKB dan BBNKB terdapat dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaAnak muda harus mengetahui dan paham soal 'update' sistem perpajakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAMA Chapter Malang songsong perubahan perpajakan di 2025 dengan mengadakan seminar yang memberi pengetahuan mengenai coretax administration system.
Baca Selengkapnya