Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel melakukan penyegelan lahan parkir Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Kota Tangsel di Pamulang, Rabu (11/4).
Lahan parkir di RSUD ini disegel karena tak bayar pajak 3 tahun
Polemik Parkir
Lahan parkir RSUD yang dikelola oleh pihak swasta tersebut disegel karena tidak membayar pajak parkir selama 3 tahun.
Penyegelan dilakukan dengan menggunakan pita kuning bertuliskan "Dilarang Masuk".
Seorang pengendara sepeda motor berhenti di loket pembayaran saat akan keluar lahan parkir RSUD Kota Tangsel.
Pegawai Negeri Sipil bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel saat penyegel lahan parkir Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Kota Tangsel di Pamulang.
Sebuah mesin tempat mengambil karcis terlihat disegel dengan pita kuning.
Pita segel terlihat melilit loket tempat pembayaran biaya parkir di RSUD Kota Tangsel, Pamulang.
Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi menjelaskan bahwa terdapat beberapa tren terkini dalam perpajakan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca SelengkapnyaAnin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaMulai tahun 2025, layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2025, PPN 12% akan dikenakan pada berbagai barang mewah, termasuk beras premium dan layanan kesehatan kelas VIP.
Baca SelengkapnyaMulai tanggal 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) akan diberlakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025, dengan beberapa barang pokok bebas pajak dan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terus menggratiskan beberapa barang dan jasa dari PPN 12%, termasuk listrik, air, dan rumah sederhana.
Baca SelengkapnyaLaju Rupiah sore ini dipengaruhi oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyesuaikan tarif PKB mulai 5 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaUntuk mekanise perhitungan PKB dan BBNKB terdapat dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaAnak muda harus mengetahui dan paham soal 'update' sistem perpajakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya