Waspada Sindikat Perdagangan Anak di Sukabumi, Jaring Korbannya Lewat Facebook
Merdeka.com - Sebanyak lima orang yang terlibat sindikat perdagangan anak di wilayah Sukabumi, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, mereka merekrut calon korban melalui media sosial Facebook. Agar tertarik, para pelaku mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi dengan gaji besar.
Berdasarkan pengungkapan perkara oleh Polres Sukabumi, kelimanya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung, karena memperdaya dua anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun.
"Satu dari lima tersangka ini merupakan perempuan yang berperan sebagai perekrut atau calo,” kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, Selasa (13/6), merujuk ANTARA.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Terstruktur
©2020 Merdeka.com/pixabay.com
Berdasarkan rilis dari kepolisian, kelima tersangka itu masing-masing berinisial ES (41) perekrut, lalu AR (56), MY (62) dan RA (27) yang bertugas mengurusi dokumen palsu, serta U (47) yang mengantar korban untuk pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan APS (54) yang memproses keberangkatan korban bersama U masih diburu oleh pihak kepolisian.
Dari penjelasan polisi diketahui jika penjaringan korban cukup struktur. Mula-mula ES menjaring korban yang tertarik, dan melanjutkan komunikasinya melalui aplikasi Whatsapp. Kedua korban lantas diminta menyiapkan dokumen sebagai syarat agar lebih meyakinkan.
Selanjutnya korban juga diajak ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, sembari menunggu visa luar negeri yang disiapkan oleh pelaku ER, AR dan MY lewat dokumen palsu.
Dipekerjakan Tidak Manusiawi
Pemberangkatan keduanya dilangsungkan ke Arab Saudi. Sebelum diserahkan ke majikan, korban ditampung di sebuah tempat. Sayangnya majikan yang mempekerjakan jauh dari harapan, karena kedua korban dipekerjakan secara tidak manusiawi, disiksa, dan mendapat upah yang jauh dari kata layak.
Kedua korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga di kampung. Setelahnya keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan ditindaklanjuti.
Salah satu korban yang berusia 16 berhasil dipulangkan, sedangkan satunya yang berusia 15 tahun masih tertahan dan terus diupayakan agar bisa kembali ke tanah air.
Sebelumnya kejadian ini menimpa kedua korban pada Juni tahun lalu. Diduga keduanya berasal dari latar belakang ekonomi yang rendah, sehingga terbujuk rayuan para pelaku.
Kurungan Penjara dan Denda Pidana Menanti Pelaku
Tindak lanjut pengungkapan kasus sendiri mengacu pada laporan polisi: Lp/B/641/Vi/2022/Res Sukabumi/Jawa Barat tanggal 23 Juni 2022. Selanjutnya unit PPA setempat melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus sampai menemukan para tersangka ini.
Beberapa barang bukti yang disita yakni tiga telepon genggam milik lima tersangka, satu tumpuk dokumen yang diduga milik para korban, berupa KTP, KK, Paspor serta tiket pesawat dan satu tumpuk dokumen kepulangan dari luar negeri.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2), serta Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka mendapat ancaman kurungan pindana minimal tiga tahun sampai 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. "Jika ada masyarakat yang merasa ada kerabat maupun keluarganya menjadi korban TPPO untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi," kata Kapolres.
Polisi dari Polres Sukabumi juga masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada korban lainnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaHimawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaJika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Baca SelengkapnyaBermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Baca SelengkapnyaPara korban diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal dengan modus family gathering.
Baca SelengkapnyaTotal sudah lima tersangka ditangkap polisi terkait kasus penipuan tersebut.
Baca Selengkapnyaantinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya