6 Orang jadi Tersangka Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Ini Perannya
Merdeka.com - Polisi membongkar praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Enam orang menjadi tersangka dalam kasus ini, bahkan beberapa di antaranya masih berusia remaja.
"Tersangka yang diamankan berjumlah enam orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/1).
Keenamnya yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), NF (19) dan JF (29). Di antara enam tersangka ini, AS dan NA sebenarnya juga menjadi korban praktik kriminal ini bersama inisial lainnya, JO (15).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Untuk korban JO (perempuan), para tersangka melakukan kekerasan karena korban tidak mau minum dan kemudian korban diikat, dipukul, digigit, ditendang, ditonjok hidungnya, disundut rokok, ditelanjangi kemudian disetubuhi dan divideokan," katanya.
"Sedangkan terhadap korban AS dan NA, para pelaku lainnya juga pernah melakukan open BO dengan menggunakan aplikasi chat," sambung dia.
Adapun peran masing-masing pelaku adalah, AS memberikan minuman beralkohol dan ginseng juga merekam JO dalam kondisi tidak berbusana. Bahkan dia sempat memerintahkan MTG mengikat JO.
"Dan juga berperan sebagai mengelola hasil transaksi," ucapnya.
Pelaku NA diketahui menggigit lengan, pundak, perut serta tindakan kekerasan lainnya. Sama seperti AS, NA juga menikmati hasil transaksi.
"Sedangkan MTG (16) berperan melakukan kekerasan terhadap korban JO dengan menampar pipi dan mengikat tangan korban. Pelaku menjual korban JO dan menyetubuhi korban JO," ucapnya.
Sementara ZMR (16) berperan menjual AS pada bulan November 2019 hingga terakhir pada tanggal 21 Januari 2020.
"JF (29) menjual korban AS, menjual korban JO," ungkapnya.
Tersangka terakhir NF pernah menjual korban AS kemudian menggunakan hasil transaksi tersebut.
Dalam kasus tersebut polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi satu lima unit handphone.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 dan 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.
Kasus ini bermula dari laporan remaja Depok hilang. Kemudian, Polres Depok berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan karena keberadaan remaja perempuan itu terdeteksi di Apartemen Kalibata.
Polisi melakukan pengecekan dan memeriksa Apartemen Kalibata. Remaja hilang itu ditemukan dan dikembalikan ke keluarga. Di kesempatan yang sama, polisi juga menemukan kasus lain yakni prostitusi anak. Tujuh orang ditangkap namun hanya enam yang dijadikan tersangka.
"Tidak ada kaitannya remaja hilang di Depok dengan rilis hari ini," kata Kasar Reskrim Polres Jakarta Selatan,M Irwan Santosa, saat dihubungi Liputan6.com.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika pada Senin, (22/4) malam, FA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk mendalami kasus prostitusi di bawah umur ini.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaTersangka diduga memalsukan dokumen ART yang masih di bawah umur tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca Selengkapnya