Ahok soal taksi online: Sama kayak prostitusi online, harus dijebak
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menekan taksi berbasis online untuk menaati Dinas Perhubungan. Ia menjelaskan Pemprov DKI sudah berkali-kali melarang pengoperasian taksi online di Jakarta.
"Kita sudah ngelarang berapa kali kok. Tapi kalau kamu Grab, Grab, bagaimana? Kayak kita bilang ada prostitusi online gimana coba tangkapnya. Harusnya kita jebak. Mungkin ke depan akan mulai kita jebak. Kita kandangin loh," kata Ahok di Balai Kota, Senin (14/3).
Ahok menambahkan, di beberapa negara, contohnya Singapura, sejumlah taksi online didaftarkan. Selain itu, kendaraan juga ditempel stiker yang menandakan bahwa mobil tersebut merupakan taksi online.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Di mana taksi-taksi unik ini ditemukan? Di beberapa bagian dunia lainnya, terdapat taksi yang menggunakan Lamborghini sebagai kendaraannya. Bahkan, ada juga taksi yang menggunakan mobil kecil dengan desain yang mirip dengan helm.
-
Bagaimana taksi-taksi ini berbeda dari yang lain? Taksi umum biasanya menggunakan mobil jenis sedan atau MPV yang dapat ditemui hampir di seluruh dunia. Namun, terdapat juga taksi yang menggunakan jenis mobil lainnya.
-
Dimana taksi terbang akan beroperasi? Joby Aviation merupakan perusahaan pengembang taksi terbang asal AS. Mengutip KhaleejTimes, Jumat (26/4), dengan menggunakan taksi terbang, akan memangkas waktu perjalanan antara Abu Dhabi dan Dubai.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
"Dia tempel. Kategori apa? Pelat kuning berarti kamu mobil rental. Kamu rental ya mesti bayar pajak juga. Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti aja pajak semua mesti ada. Mesti tempel."
Hari ini, Ratusan sopir angkutan umum, mulai dari sopir taksi hingga bajaj melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota. Dalam aksinya mereka menuntut, Pemrov DKI Jakarta untuk menutup aplikasi taksi online, Grab Car dan Uber Taxi.
"Saya minta kepada pejabat berwenang untuk gubernur, presiden, atau kominfo untuk menutup aplikasi Uber dan Grab," kata Sodikin, perwakilan pengunjuk rasa dari Express Taxi, Senin (14/3).
Sodikin menjelaskan, aplikasi taksi online telah melanggar undang-undang lalu lintas tahun 1992, tentang angkutan umum dan jalan raya. Taksi online, lanjutnya, juga tidak memiliki izin usaha angkutan.
"STNK bukan tanda lega suatu usaha, tapi surat pertanda nomor kendaraan. Bukan izin legal," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaSaat ini, taksi Vietnam ini masih menawarkan layanan gratis dengan tarif maksimum sebesar Rp120.000.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca Selengkapnya