Jual 245 botol miras oplosan, warung Dewi digerebek Satpol PP
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja menyita 245 botol miras oplosan yang didapat dari penjual toko kelontong yang berada di pinggir Jalan Bugis, RT18/RW02, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasatgas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyani mengatakan, pengungkapan pedagang penjual miras oplosan tersebut berasal dari informasi warga sekitar.
"Ada warga yang melihat sebuah mobil bak terbuka menaruh barang ke warung tersebut, karena merasa curiga, dia langsung melapor ke kami dan langsung kami cek," ujar Siti di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/2).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? 'Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,' papar Mukti dalam keterangannya.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Menurut Siti, saat ini pemilik toko, Dewi (35), sudah dibawa ke kantor Kecamatan Tanjung Priok untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Tanjung Priok.
"Warung yang dia miliki kami tutup paksa, karena keberadaannya meresahkan masyarakat," tambah Siti.
Beberapa jenis miras oplosan yang disita petugas Satpol PP yakni, Anggur Rajawali, Vodka, dan Brandy.
"Kalau dilihat dari kemasannya ini semua palsu dan merupakan miras oplosan, nanti semuanya akan kami pindahkan ke Gudang Satpol PP di Jalan STM Walang untuk dimusnahkan," ungkap Siti.
Sementara itu, Camat Tanjung Priok, Muhammad Fiskal, mengatakan keberadaan miras oplosan melanggar salah satu ketentuan Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Miras oplosan yang ditemukan ini kadar alkoholnya di atas 10 persen, padahal yang diperbolehkan itu golongan A yang kadar alkoholnya hanya 5 persen dan itupun tidak boleh dijual kepada anak di bawah umur ataupun dekat dengan permukiman warga atau tempat ibadah," kata Fiskal.
Menurut Fiskal, masih ada beberapa titik rawan peredaran miras oplosan di wilayahnya, di antaranya Warakas dan Tanjung Priok. "Kita akan pantau terus agar jangan sampai miras tersebut merusak moral masyarakat dan kami harap masyarakat juga aktif melaporkan kegiatan-kegiatan yang mencurigakan," pungkasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca Selengkapnya