Kadisdik DKI Klaim Penerapan Zonasi PPDB di Jakarta Sangat Adil
Merdeka.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan pembagian kuota Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterapkan Pemprov DKI Jakarta ternyata lebih kecil dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono, mengatakan penerapan sistem zonasi sekolah pada PPDB di Jakarta dinilainya sudah cukup adil.
"Sistem zonasi ini tidak hanya berpatokan pada satu indikator saja. Melainkan pada tempat domisili dan nilai rata-rata hasil ujian akhir siswa yang juga menjadi faktor penentu untuk masuk sekolah negeri di Jakarta," kata Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (26/6).
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Apa kendala utama pendaftaran siswa baru? 'Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,' kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan orangtua saat anak menolak sekolah? Dengarkan Keluhan Anak dengan Serius Penolakan untuk pergi ke sekolah bisa disebabkan oleh kecemasan, perbedaan belajar, masalah sosial dan emosional, atau bullying.
-
Bagaimana Bapak Joko bisa menyekolahkan anaknya? 'Ya suatu kebanggan bagi saya, memang dari dulu sebelum menikah, bahkan saya itu punya cita-cita nanti kalau sudah berkeluarga dan punya anak, yang saya utamakan memang segi pendidikan, walaupun bapaknya kondisinya kayak begini, yang penting anaknya bisa sekolah,' jelas Joko.
Dia juga membantah bila orangtua siswa merasa kecewa dengan kebijakan pelaksanaan PPDB berdasarkan sistem zonasi.
"Kalau menurut saya zonasi itu sudah sangat adil, tapi tetap ada parameter lain yang menyertai. Jadi tidak bisa hanya satu syaratnya. Kalau hanya satu syarat saja atau hanya cepat-cepatan datang ke sekolah, atau hanya jarak saja justru itu tidak adil," kata Ratiyono.
Dia mengimbau kepada orangtua yang belum bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, agar mendaftar anaknya di sekolah swasta karena sekolah negeri juga memiliki daya tampung yang terbatas.
"Nah tetap ada kesempatan dia menimba ilmu di sekolah swasta. Karena jumlah sekolah negeri dan daya tampungnya juga terbatas. Nanti ketika anak diterima di swasta, coba deh belajar sungguh-sungguh biar bisa diterima di negeri pada jenjang berikutnya," kata Ratiyono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sistem zonasi sekolah pada PPDB untuk di Jakarta akan dilakukan penyesuaian.
"Karena itu di DKI sejak tahun 2018 sudah merapatkan, membuat riset, kajian dan kita sampai pada kesimpulan bahwa kita memiliki pola (PPDB) untuk SD, SMP, SMA," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin.
PPDB untuk jalur SD itu menggunakan zonasi berbasis kelurahan, jadi siswa dari basis kelurahan 70 persen, basis dari provinsi 25 persen lalu luar dan luar DKI sebanyak lima persen.
Kemudian untuk SMP dan SMA menggunakan zonasi yang basisnya untuk kelurahan 60 persen, kemudian 30 persen dari luar kelurahan, dari luar DKI basisnya lima persen lalu jalur prestasi lima persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh, mengatakan pembagian kuota PPDB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta ternyata lebih kecil dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kalau di Permen 51 (tahun 2018) kan zonasi 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen. Lalu Kemendikbud sudah merevisi di edarannya itu, baru kemarin dan dianggap telat, zonasinya jadi 80 persen, prestasi 15 persen. Sedangkan, Pemprov DKI menentukan jalur zonasi untuk SD sebanyak 70 persen, serta SMP dan SMA sebanyak 60 persen," jelas Rully saat dihubungi, Selasa (25/6).
Rully menganggap, kuota ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu, perbedaan ini dinilainya juga tidak hanya terjadi di DKI Jakarta.
"Hampir semua daerah begitu juga, sebenarnya," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan kuota yang diberlakukan di sejumlah daerah sudah diketahui Kemendikbud dan sudah mengumpulkan pihak terkait pada tanggal 10 Mei 2019 lalu.
"Ternyata Kemendikbud mengumpulkan Disdik DKI, Jabar, Depok, Bekasi. Dan di situ juga Kemendikbud udah tahu kalau DKI punya Pergub berbeda tentang PPDP. Jadi arahannya dari Kemendikbud cuma melakukan pendekatan ke wilayahan yang berbeda dari daerah lainnya," jelas Rully.
Namun, perbedaan peraturan ini tidak menyebabkan Pemprov DKI Jakarta dihukum, meski hal mengenai sanksi tertera dalam Permen 51 Tahun 2018.
"Kalau di pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap Pemda yang tidak mengikuti permen 51 akan diberikan sanksi lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri), teguran, dan sebagainya," dia mengakhiri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaSeleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaOrang tua CPDB diimbau tak panik saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi mempertimbangkan ulang keinginanya untuk menghapus sistem zonasi pada PPDB.
Baca SelengkapnyaPlt Kadisdik DKI Purwosusilo mengaku bakal akan konsekuensi jika rencana sekolah gratis diterapkan
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga kekurangan siswa terjadi karena masih adanya paradigma sekolah favorit.
Baca SelengkapnyaHeru tak menampik memang diperlukan adanya perbaikan sistem zonasi
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi arahan untuk mengakhiri polemik sistem zonasi penerimaan peserta didik baru yang sarat kecurangan.
Baca Selengkapnya