Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus reklamasi, DPRD DKI disebut minta Rp 50 miliar ke Aguan

Kasus reklamasi, DPRD DKI disebut minta Rp 50 miliar ke Aguan Gedung DPRD DKI . ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dalam BAP milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, yang dibacakan oleh JPU KPK, Ali Fikri, di sidang lanjutan kasus suap Raperda reklamasi, terungkap bahwa pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta uang sebesar Rp 50 miliar, kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan).

Permintaan imbalan Rp 50 miliar tersebut diduga untuk mempercepat rapat Paripurna DPRD DKI, pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dalam BAP Budi Nurwono nomor 18, ia mengaku telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Januari 2016 .

Hadir dalam pertemuan tersebut, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Menurut Budi, poin utama dalam pertemuan itu adalah membahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.

"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD. Lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).

Selain itu, dalam BAP nomor 97 yang juga dicabutnya itu, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.

Menurutnya, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan tersebut datang dari pihak anggota DPRD DKI.

"Maka mungkin dari pihak DPRD DKI, yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP," ujar Ali saat membacakan keterangan Budi.

Setelah itu, Jaksa Ali Fikri juga membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi Nurwono, yang tercantum dalam BAP dengan nomor 18 dan 97.

Surat pencabutan keterangan yang pernah dikirimkan sebanyak tiga kali kepada KPK itu, ditandatangani Budi di atas materai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura, serta telah disahkan juga oleh Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.

Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan alasan pencabutan 2 poin yang menurutnya tidak benar, karena sebenarnya dia tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.

"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata Budi Nurwono dalam surat keterangan yang dibacakan Ali Fikri.

Diketahui, Budi Nurwono telah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja, dan asistennya Trinanda Prihantoro. Namun, Budi tidak dapat memenuhi pemanggilan jaksa karena sakit. Saat ini, Budi sedang berada di Singapura untuk berobat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan

Pemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Sekjen DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Barang Bukti
Keluar Gedung KPK, Sekjen DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Barang Bukti

Indra tidak menjelaskan detail ketika ditanya tentang temuan sejumlah bukti elektronik oleh KPK

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Indra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.

Baca Selengkapnya
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Geledah Setjen DPR RI, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
Geledah Setjen DPR RI, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

Penyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI

Salah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Semua Ruangan di Gedung Setjen DPR Digeledah, Termasuk Ruang Sekjen Indra Iskandar
KPK Pastikan Semua Ruangan di Gedung Setjen DPR Digeledah, Termasuk Ruang Sekjen Indra Iskandar

KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang didapat penyidik dari hasil penggeledahan kemarin. Hanya saja tiga koper sempat dibawah keluar.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK

Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas Rp120 M
Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas Rp120 M

Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya