Kasus reklamasi, DPRD DKI disebut minta Rp 50 miliar ke Aguan
Merdeka.com - Dalam BAP milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, yang dibacakan oleh JPU KPK, Ali Fikri, di sidang lanjutan kasus suap Raperda reklamasi, terungkap bahwa pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta uang sebesar Rp 50 miliar, kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan).
Permintaan imbalan Rp 50 miliar tersebut diduga untuk mempercepat rapat Paripurna DPRD DKI, pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dalam BAP Budi Nurwono nomor 18, ia mengaku telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Januari 2016 .
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Menurut Budi, poin utama dalam pertemuan itu adalah membahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD. Lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).
Selain itu, dalam BAP nomor 97 yang juga dicabutnya itu, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.
Menurutnya, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan tersebut datang dari pihak anggota DPRD DKI.
"Maka mungkin dari pihak DPRD DKI, yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP," ujar Ali saat membacakan keterangan Budi.
Setelah itu, Jaksa Ali Fikri juga membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi Nurwono, yang tercantum dalam BAP dengan nomor 18 dan 97.
Surat pencabutan keterangan yang pernah dikirimkan sebanyak tiga kali kepada KPK itu, ditandatangani Budi di atas materai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura, serta telah disahkan juga oleh Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.
Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan alasan pencabutan 2 poin yang menurutnya tidak benar, karena sebenarnya dia tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata Budi Nurwono dalam surat keterangan yang dibacakan Ali Fikri.
Diketahui, Budi Nurwono telah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja, dan asistennya Trinanda Prihantoro. Namun, Budi tidak dapat memenuhi pemanggilan jaksa karena sakit. Saat ini, Budi sedang berada di Singapura untuk berobat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaIndra tidak menjelaskan detail ketika ditanya tentang temuan sejumlah bukti elektronik oleh KPK
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang didapat penyidik dari hasil penggeledahan kemarin. Hanya saja tiga koper sempat dibawah keluar.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Baca Selengkapnya