Ketua Komisi E DPRD Dukung Kebijakan Usia dalam PPDB DKI Jalur Zonasi
Merdeka.com - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mendukung adanya kebijakan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020-2021 pada jalur zonasi. Menurutnya, langkah tersebut dapat menghadirkan keadilan kepada semua golongan.
"Saya setuju dengan syarat usia, alasannya itu fair. Sekolah itu milik semua golongan, siapa saja bisa masuk. Bukan yang pintar saja bisa masuk, kasarnya anak kurang pintar juga bisa masuk," ujar Iman, Senin (29/8).
Politikus Gerindra itu menilai, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
-
Kenapa BPIP butuh anak muda? “Jadi kalau dibilang Indonesia butuh anak muda, alasan pertama karena negeri ini, negerinya anak muda. Aku yakin tidak akan ada satu kejadianpun yang membentuk negeri ini kalau bukan karena tangan kalian,“ terang Najwa.
-
Kenapa Aliansi '98 ingin mengubah aturan usia? Menurut Aliansi '98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil. “Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,“ demikian pendapat Aliansi '98.
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Bagaimana cara SD Negeri 20 Palembang menarik siswa baru? Tiga peserta yang tinggal di sekitar sekolah tersebut mendaftar secara offline. Sementara pada saat PPDB sistem online tak satu pun calon siswa yang mendaftar.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
"Syarat usia itu kan putusan dari Permendikbud, bukan dari DKI. Pada saat masuk sekolah patokanya juga usia, waktu SD usia kan ditanya kamu umurnya berapa, baru bisa masuk kalau sesuai umur," ujar Iman.
Iman mengaku memahami kekhawatiran orang tua murid yang anaknya tidak bisa masuk ke sekolah negeri seperti yang diinginkan. Komisi E sendiri sudah melakukan pertemuan mediasi antara Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dengan perwakilan orang tua murid.
"Beberapa hari lalu kami sudah bahas di rapat. Ada pengakuan dari Bu Dinas juga sudah disampaikan kalau aturan Permendikbud tidak ada yang dilangkahi. Kita bisa maklumi posisi orang tua murid, itu kegalauan saja. Banyak orang tua yang mengharapkan anaknya masuk sekolah favorit," jelas Iman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi menunjukkan terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima.
Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau hanya 7 siswa. Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rudy mengajak siapapun calonnya, agar berkontestasi secara jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, MK sudah memutuskan secara independen dan objektif.
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca SelengkapnyaSandiaga Bicara Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres: Keinginan Anak Muda Harus Didengar
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merespons, soal anak bungsunya sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada.
Baca Selengkapnya