Korban pencabulan tuding guru ngaji berdalih korban salah tangkap
Merdeka.com - Kuasa hukum korban pencabulan KP (6) kecewa dengan ucapan terdakwa yang juga guru ngaji Ali Akbar (43). Kubu terdakwa berdalih Ali merupakan korban salah tangkap.
"Ali Akbar dan pengacaranya ngawur, Ali Akbar mengatakan bahwa korban salah tangkap. Tidak ada korban salah tangkap, Ali Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dengan bujuk rayu sebanyak 4 kali terhadap anak berusia 6 tahun," kata kuasa hukum P, Boris Tampubolon, Jakarta, Selasa (9/5).
Menurutnya, bahwa pelaku pencabulan memang benar dilakukan oleh terdakwa Ali, berdasarkan beberapa bukti yang telah diperiksa dan juga hasil visum.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa Pak Guru marah ke murid? Ana sawijining murid SD sing tekon karo gurune sing ndilalah lagi rada nesu.
-
Siapa yang curhat soal honor guru ngaji? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
"Bukti-bukti ada semua, saksi ada yang melihat ali akbar membawa masuk korban ke kamar, visum (surat) ada yang menunjukan terjadi kekerasan seksual, petunjuk ada, bahkan keterangan ahli dari pihak Ali Akbar mengatakan ada perbuatan cabul," ujarnya.
"Terus apalagi yang mau disangkal?" tanyanya.
Selain itu, Boris pun menuturkan jika kuasa hukum dari terdakwa Ali mendalihkan salah tangkap cara untuk membuktikan bahwa Ali tidak bersalah.
"Mereka hanya bisa mendalihkan salah tangkap dan salah tangkap tetapi tidak bisa membuktikannya. Jadi hanya curhat saja, ngawur," tuturnya.
Jika memang terdakwa Ali merasa keberatan dengan hasil keputusan Majelis Hakim, Boris menyarankan lebih baik ajukan hukum banding saja dibanding harus membuat sensasi di media.
"Saran saya kalau memang keberatan ajukan upaya hukum banding, dan buktikan dalil Ali Akbar dalam memori bandingnya tidak usah ribut di media, karena tidak ada gunanya," katanya.
Seharusnya Jaksa bisa lebih lagi dari 10 tahun menuntut terdakwa Ali. Jadi, seharusnya tidak usah mengatakan yang tidak benar kepada media kalau hanya membuat sensasi saja di media.
"Masih mending jaksa menuntut 10 tahun dan hakim memvonis juga 10 tahun, menurut saya malah seharusnya jaksa bisa tuntut dia 20 tahun biar hakim vonis 20 tahun juga," pungkasnya.
Sebelumnya, usai mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, terdakwa kasus pencabulan Ali Akbar (43) mengajukan banding. Kuasa Hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah keberatan dengan vonis hakim atas kliennya.
"Kebetulan Ali sudah ngomong sama saya, dia keberatan dengan putusan hakim, bahwasanya kalau memang dia divonis bersalah dia akan menyatakan banding apapun putusannya. Bahkan untuk penjara 1 hari pun dia tidak menerima," kata Riesqi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5).
Riesqi menuturkan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap. Dia menuding ada pelaku lain dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Namun hakim tidak menyebutkannya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaSupriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca Selengkapnya