Pedagang Sesalkan Kewajiban Kartu Vaksin di Pasar Tanah Abang
Merdeka.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyesalkan adanya kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk dapat beraktivitas di Pasar Tanah Abang. Aturan itu dinilai menghambat transaksi.
"Akhirnya orang tidak sepenuhnya masuk ke pasar. Akhirnya orang tidak bisa leluasa seperti biasanya. apalagi di Tenabang, pembeli bisa dari mana-mana," jelas Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri di Pasar Tanah Abang, Jakarta (30/7).
Meskipun begitu, pihaknya akan berusaha menjalankan kebijakan pemerintah. Salah satunya dengan mendorong vaksinasi bagi pedagang.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Kenapa pedagang ragu Pasar Jongke ramai? Walaupun begitu, pedagang masih ragu apakah pasar itu bisa terus ramai pengunjung. Terutama bagi pedagang yang berjualan di lantai dua.'Karena orang tua kan capek kalau naik. Yang punya penyakit nanti nggak mau naik karena tenaganya tidak mumpuni,' kata Ibu Adib, salah seorang pedagang Pasar Jongke yang berjualan di lantai 2 pasar, dikutip dari kanal YouTube Jejak Richard.
-
Kenapa penjual daging kurban dilarang menjual dagingnya? Dalam hal ini, Allah berfirman dalam QS. Al Hajj ayat 28, 'Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.' Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual daging maupun kulit hewan kurban yang telah disembelih.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Bagaimana Pasar Pakelan ramai? Pasar itu sendiri hanya ada dua kali setiap lima hari, yaitu setiap hari pasaran wage dan legi. Pasar itu biasanya ramai jam 6-7 pagi.
"Sebenarnya kami menyesalkan adanya persyaratan untuk menggunakan kartu vaksin. Tapi apa pun itu kebijakan Pemda kami akan imbangi dengan vaksin-vaksin di seluruh pasar di DKI Jakarta dengan target 100 ribu pedagang," ungkap dia.
Begitu vaksinasi bagi pedagang sudah dilakukan, IKAPPI akan mencoba berdiskusi dengan Pemda agar ketentuan itu dicabut.
"Setelah itu (vaksinasi pedagang) kami akan lakukan komunikasi untuk tidak perlu ada itu lagi. Karena faktanya kita sudah lakukan vaksin untuk pedagang," kata dia.
"Setelah vaksinasi Ini dilakukan di seluruh pasar di Jakarta dilakukan, kita minta SK itu dicabut," tandas dia.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menerapkan kewajiban menunjukkan kartu vaksin saat hendak masuk ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aturan ini dibuat dengan pertimbangan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.
"Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," ucap Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaSelama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang mengaku masih diminta untuk membayar retribusi pasar kepada pengelola, yaitu Pasar Jaya.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca Selengkapnya