Berita Utama
-
bullying binus
Usut Dugaan Barang Bukti CCTV Kasus Bullying di Binus School Diedit, Polisi Gandeng Ahli Telematika
-
lolly anak nikita mirzani
Polisi Kantongi Jadwal Pemeriksaan Vadel Badjideh Terkait Laporan Nikita Mirzani
-
pencuri bts di jakarta
Gangguan Sinyal Seluler di Tanjung Priok Terungkap, Ternyata Akibat Komponen Tower BTS Dipreteli Teknisi
Berita Terbaru
-
konten ai
Bolehkan Pasien Masalah Jantung Tetap Mengonsumsi Kuning Telur? Ini Hal yang Perlu Tetap Diperhatikan
-
bencana kekeringan
FOTO: Penampakan Danau di Amazonas Brasil Dilanda Kekeringan Parah, Perahu-Perahu Tak Lagi Bisa Berlayar
-
pemerkosaan
Anak 10 Tahun Diperkosa Ayah Kandung selama 4 Bulan, Kepala Dibenturkan ke Tembok Usai Ngadu ke Ibu
Berita Populer
-
Jokowi dan SBY Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo Jadi Tradisi Baik Membangun Bangsa
-
Membedah Aturan Dana Pensiun Presiden, Wakil Presiden dan Menteri di Indonesia
-
Jokowi Heran Masih Ada Perang di Zaman Modern
-
Jokowi Bantah Lampu di Istana IKN Diimpor, Ternyata Diproduksi di Daerah Ini
-
Hotel Senilai Rp100 Miliar Bakal Dibangun di IKN, Jokowi: Selesai Jangka Waktu Satu Tahun
Berita Utama Lainnya
Buntutnya, ia menjemput paksa anaknya di sebuah apartemen bilangan Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (19/9) kemarin.
Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Vadel dapat disangkakan pasal berlapis karena perbuatannya.
Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan kronologi peristiwa yang bikin heboh media sosial tersebut.
Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Dalam video yang beredar, terlihat Lolly yang digendong secara paksa oleh sejumlah orang
Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Ade Ary menjelaskan korban hendak menuju sebuah warung makan di Jalan Bugis Tanjung Priok, Jakarta Utara
Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.