Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut mesin pembuat obat palsu di Cakung kalahkan milik Polri

Polisi sebut mesin pembuat obat palsu di Cakung kalahkan milik Polri pabrik obat palsu di Bandung. ©2014 merdeka.com/sayandri

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menyambangi pabrik pembuat obat dan jamu palsu yang digerebek di Cakung. Dalam kunjungannya, Iriawan terkejut karena alat-alat yang ditemukan lebih hebat dari milik Polri dan lebih mahal.

"Tidak mungkin dengan biaya yang kecil, karena dari mesinnya pun cukup berkualitas. Malah dari mesin yang kita punya di RS Polri katanya kalah dengan mesin ini," ujar Iriawan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/10).

Oleh karena itu, Iriawan meminta ke Dirkrimsus Kombes Fadil Imran untuk mengungkap sampai ke akarnya. "Baik itu mesin, penyandang dana, konsultannya, bahan bakunya, mana yang distribusi. Kalau rumah sakit beli, kenapa dibeli, murah mungkin, memang ada diskon? Dan sebagainya," imbuhnya.

Namun, kata Iriawan, pihaknya belum mengetahui rumah sakit mana saja yang memesan atau sudah masuk obat-obat palsu tersebut.

"Belum, makanya kami koordinasikan dengan BPOM. Karena dari BPOM juga melihat, orang awam akan melihat obat ini seperti asli karena ada kode digitalnya. Ini sudah cukup sempurna pemalsuannya, oleh karena itu kita curigai pasti ada konsultan yang biasa mencetak obat ini, atau pernah kerja, atau mungkin menjadi trainer di sini," katanya.

Dari penggerebekan di Kompleks Pergudangan Centra Cakung Blok F 37, F 38, F 39 serta blok K 50, dan Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park Blok GS 6 Nomor 118 dan 120 dan Blok Gs 11 Nomor 15, Jakarta Timur, pihaknya mengamankan satu orang pelaku.

"Masih satu penangung jawab sama RS (38). Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 dan pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia

Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar dan Tercanggih di Indonesia Jaringan China Dibongkar di Malang
Pabrik Narkoba Terbesar dan Tercanggih di Indonesia Jaringan China Dibongkar di Malang

Lab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI

Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan Pemalak Toko Obat dan Minuman di Jaktim Diciduk Petugas
Polisi Gadungan Pemalak Toko Obat dan Minuman di Jaktim Diciduk Petugas

Polisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC

Sebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya