Tanggapan DPRD DKI soal Ombudsman akan Panggil Penanggung Jawab Revitalisasi Monas
Merdeka.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendukung upaya Ombudsman DKI Jakarta, yang memanggil sejumlah pihak di kalangan Pemerintah Provinsi Jakarta dan komisi pengarah terkait pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk revitalisasi dan sebagai lintasan Formula E. Ombudsman Jakarta menilai telah terjadi maladministrasi pada pekerjaan di Monas saat ini.
"Sangat mendukung. Saya sebagai Ketua Komisi D, emang bagusnya semua pihak turun," kata Ida, Jumat (28/1).
Politikus PDIP itu turut mempertanyakan alasan konkret adanya gelaran balap mobil listrik skala internasional, dilakukan di dalam kawasan Monas. Sebab, selama rapat di komisi, menurut Ida dinas terkait seperti Dinas Citata, Dinas Kehutanan, mengklaim bahwa revitalisasi hanya untuk beutifikasi kawasan Monas sebagai cagar budaya nasional.
-
Kenapa proyek restorasi menuai kecaman? Mereka takut proyek tersebut akan menjadi rekonstruksi besar-besaran atas monumen terkenal tersebut dan merugikan pelestarian struktur bersejarahnya.
-
Siapa yang meminta polisi kaji ulang pasal GT? Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
-
Kenapa piramida Gunung Padang diragukan? Tetapi klaim tersebut membuat banyak peneliti lainnya tidak antusias. Lutfi Yondri, seorang arkeolog di BRIN mengatakan penelitiannya telah menunjukkan bahwa orang-orang di daerah itu menghuni gua antara 12.000 dan 6.000 tahun yang lalu, jauh setelah piramida diklaim dibangun, dan tidak ada penggalian dari periode ini yang menunjukkan bukti penggunaan batu yang canggih.
-
Mengapa Museum Nasional ditutup? Penutupan ini rupanya belum diketahui banyak masyarakat. Sebagian dari pengunjung yang ingin berwisata termasuk turis harus membatalkan kunjungannya karena museum ditutup.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Kenapa pemasangan Chattra di Candi Borobudur dibatalkan? Kesimpulannya adalah Chattra hasil rekontruksi van Erp yang saat ini sudah dibongkar tidak akan disusun coba dan tidak akan dipasang. Nantinya batuan Chattra tersebut akan dipindahkan ke tempat yang baik dan dibiarkan terurai,' kata Wiwit dikutip dari Rri.co.id.
Nyatanya, menurut Ida, kawasan Monas justru dijadikan lintasan mobil balap Formula E.
"Terkait Formula E dan revitalisasi Monas, waktu paparan dinas hanya mengatakan untuk keindahan Monas bukan Formula E, tapi kenyataannya untuk Formula E," tukasnya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI Jakata akan memanggil sejumlah pihak terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dan pemanfaatan kawasan Monas untuk lintasan balap Formula E.
Kepala Ombudsman Jakarta Teguh Purnomo menjelaskan alasan pemanggilan pihak terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan selama proses revitalisasi dilakukan.
"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan” ujar Teguh dalam siaran persnya, Jumat (28/2).
Pemanggilan ini, kata Teguh, dianggap penting sebab kawasan cagar budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam registrasi nasional cagar budaya. Dia merinci ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yakni tugu Monas dan kawasan Monas.
Teguh menuturkan, kawasan Monas sebagai cagar budaya dilindungi oleh undang-undang Pasal 1 Ayat 6 Nomor 11 tentang cagar budaya. Untuk itu, kata dia, ada perlakuan khusus terhadap kawasan Medan Merdeka, lokasi yang juga diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995.
"Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan kawasan cagar budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, tidak di tangan Gubernur sebagaimana cagar budaya dan kawasan cagar budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah," tukasnya.
Ombudsman, imbuh Teguh, juga menengarai adanya maladministrasi yang dilakukan oleh tim sidang pemugarah (TSP) terhadap pengaspalan cobblestone Monas untuk lintasan Formula E.
"Kami menduga, tim sidang pemugaran tidak merujuk pada Pasal 86 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan rencana ini disampaikan saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Puan Maharani ungkap sederet poin kritiknya.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca Selengkapnya