Tersangka percobaan perkosaan tuding dijerat kasus rekayasa
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyidangkan kasus percobaan perkosaan dengan tersangka Sanusi Wiradinata atau Lim Sam Che. Melalui kuasa hukumnya, John Waliry, Sanusi menuding kasus yang menjerat dirinya merupakan rekayasa.
Hal ini lantaran Sanusi menjalani proses hukum yang tidak sesuai kaidah yang berlaku selama menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurut John, Sanusi ditahan oleh Kejati padahal belum ada pemeriksaan terhadap saksi korban dan tersangka.
"Belum diperiksa saksi korban dan tersangka, tapi sudah ditahan," ujar John di PN Jakarta Pusat, Senin (2/2).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Padahal, lanjut John, saat itu Sanusi sedang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran memiliki sejumlah bukti suap yang dilakukan oleh Advokat Lukas ke beberapa aparat penegak hukum dan peradilan saat bersidang. Seharusnya, kata dia, kejati tidak sembarangan menetapkan status hukum Sanusi.
"Apalagi klien saya sesuai pernyataan LPSK merupakan saksi kunci atas kasus mafia hukum, pencucian uang dan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh pengacara Lukas dan kawan-kawan," ungkap John.
Selanjutnya, terang John, dugaan rekayasa tersebut semakin kuat lantaran kasus yang menjerat kliennya didasari atas laporan dari Safera Yusana Sertama yang merupakan kekasih Sanusi. Safera merupakan karyawan Lukas, yang bertugas mencatat perputaran uang masuk dan keluar.
"Anehnya lagi, tiba-tiba dilaporkan karena percobaan pemerkosaan. Padahal Safera sendiri sudah tinggal bersama Sanusi selama empat tahun di apartemennya, dan sudah beratus-ratus kali melakukan hubungan suami istri," kata dia.
Lebih jauh, John menduga ada upaya agar kliennya bungkam terkait soal dugaan suap yang dilakukan oleh Lukas dengan penegak hukum dan peradilan selama ini. "Kan klien saya juga pegang bukti otentik pengeluaran kantor Lucas ke sejumlah penegak hukum," terangnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaUsai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaPelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.
Baca Selengkapnya