Penerapan Aturan Nol Sampah Anorganik di Kota Jogja Berlaku Tahun 2023, Ini Faktanya
Merdeka.com - Kondisi sampah di Kota Yogyakarta semakin darurat. Satu-satunya tempat pembuangan hanya berada di TPA Piyungan, Bantul. Padahal kapasitas tempat pembuangan itu semakin terbatas.
Tak hanya itu, TPA ini juga kerap mengalami masalah, seperti overload. Akibatnya, konflik dengan masyarakat setempat tak terhindarkan. Akses ke pembuangan TPA ini pernah ditutup oleh masyarakat.
Berdasarkan fakta tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan aturan nol sampah anorganik mulai awal Januari 2023. Aturan itu melarang masyarakat membuang sampah anorganik, dan harus mengelolanya secara mandiri atau melalui bank sampah.
-
Apa saja kebijakan Pemkab Sleman tentang sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Bantul untuk mengatasi sampah? “Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Penutupan itu juga hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Sekda Kabupaten Bantul, dan Sekda Kota Yogyakarta,“ katanya melalui sebuah surat edaran.
-
Apa yang sedang terjadi di Jogja terkait sampah? Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan masih ditutup dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
-
Bagaimana sampah di Kota Jogja dibersihkan? Pada Senin pagi (9/10), seperti terlihat pada akun Instagram @merapi_uncover, tampak beberapa petugas kebersihan sedang membersihkan sampah-sampah yang menumpuk. Mereka juga membawa satu unit truk untuk memindahkan sampah-sampah tersebut ke dalam truk.
-
Bagaimana Pemkab Sleman atasi masalah sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
-
Siapa yang meminta daerah mengelola sampah secara mandiri? Pada Jumat (21/7) Sekda DIY Benny Suharsono meminta agar pemerintah kabupaten/kota mengelola sampah secara mandiri seiring penutupan TPA Regional Piyungan, Bantul mulai 23 Juli sampai 5 September 2023 karena telah melebihi kapasitas.
Masih Sosialisasi
©2020 liputan6.com
Aturan nol sampah organik tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat sehingga warga memahami aturan yang berlaku.
“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan secara intensif dan masif. Semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” kata Sumadi dikutip dari ANTARA.
Siapkan Satpol PP Demi Tegaknya Aturan
©2021 Merdeka.com/Imam Buhori
Demi memastikan aturan ini ditegakkan, Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan menempatkan petugas dari Satpol PP. Mereka akan ditempatkan di 13 depo sampah.
Jika masih ada masyarakat yang membuang sampah selain sampah organik, maka sampah tersebut harus dibawa pulang lagi.
“Tidak boleh dibuang, harus dibawa pulang lagi. Memang aturan ini sifatnya sedikit memaksa. Tetapi harus dilakukan agar tidak ada permasalahan sampah di Yogyakarta,” kata Sumadi.
Umur Piyungan Semakin Pendek
©2020 liputan6.com
Sumadi berharap, adanya gerakan nol sampah anorganik tersebut dapat dijalankan dengan optimal sehingga mampu mengatasi usia teknis TPA Piyungan yang semakin pendek.
Diperkirakan, usia tempat pembuangan itu akan berakhir pada April 2023 jika tidak disertai dengan usaha apapun. Maka dari itu, gerakan ini diharapkan bisa menjadi kebiasaan dan budaya baru di masyarakat karena kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sudah ada.
“Sudah ada bank sampah yang jumlahnya cukup banyak dan ada pula edukasi melalui sekolah dan kampung. Harapannya gerakan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Sumadi dikutip dari ANTARA.
Bentuk Dukungan Warga
©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Sementara itu, Direktur Bank Sampah Gumregah Yogyakarta Yohannes de Britto Basuki mendukung terbitnya SE Gerakan Nol Sampah Anorganik karena akan membantu bank sampah untuk mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah tangga.
Dengan terbitnya aturan ini, sejumlah kegiatan terkait pengelolaan sampah di Bank Sampah Gumregah akan terus diintensifkan, seperti pengelolaan sampah anorganik yang dijual ke pengepul, membuat ecoenzyme, kerajinan dari sampah organik, biopori, hingga pengembangan pengelolaan sampah organik menggunakan maggot.
“Berbagai metode pengelolaan sampah ini harus dikenalkan ke masyarakat karena kondisi masyarakat di lingkungan kami sangat beragam dan urban,” kata Yohannes dikutip dari ANTARA pada Rabu (14/12). (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh ASN diwajibkan untuk menjalankan program ini.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaKondisi pembuangan sampah di Jogja makin mengkhawatirkan usai TPST Piyungan ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaUntuk sampah organik akan dikelola dalam bentuk pakan maggot, ecoenzym dan pupuk organik.
Baca SelengkapnyaOIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Baca SelengkapnyaAda tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaJepang termasuk salah satu negara dengan aturan sampah paling ketat di dunia.
Baca SelengkapnyaSejak 2018 berdiri, paguyuban ini mempraktikan cara mengubah sampah organik sisa dapur menjadi kompos, protein tumbuhan sampai cairan ecoenzyme
Baca SelengkapnyaStrategi ini tidak hanya menyajikan aksi nyata yang mewujudkan visi Indonesia yang modern dan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melaksanakan kunjungan lapangan ke Pasar Baleendah.
Baca SelengkapnyaPengelolaan sampah menjadi tindakan darurat yang harus segera dilakukan
Baca SelengkapnyaPenutupan TPA Piyungan membuat sampah menumpuk di mana-mana. Seperti di trotoar, bahkan hampir menutupi jalan. Simak fotonya!
Baca Selengkapnya