Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita, menilai kasus perundungan yang berujung pada pembakaran gedung sekolah di Temanggung, seharusnya menjadi sinyal bahaya. Ia mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa kasus perundungan tidak boleh dianggap sepele. “Yang terjadi di Temanggung kemarin seharusnya jadi alarm bagi dunia pendidikan. Perundungan ini ada dan tidak boleh dianggap sepele, ‘ah hanya bercanda’, tidak. Setiap perilaku perundungan itu dampaknya luar biasa sekali terhadap korban,” kata Dian Sasmita dikutip dari ANTARA pada Rabu (5/7).
“Kita tahu rantai kekerasan ini akan berulang. Apalagi bullying sangat erat sekali dengan relasi kuasa. Jadi di sinilah perlu dipikirkan dan ditemukan solusi bagaimana mencegah terjadi bullying dan menyiapkan mekanisme respons ketika bullying itu terjadi,” kata Dian.
Dian mengatakan apabila korban perundungan tidak mendapat pemulihan, maka yang terjadi adalah korban memendam rasa dendam.
Harus Dihentikan
Terkait dengan kasus seorang siswa membakar gedung sekolah karena merasa kesal akibat perundungan di sekolahnya, Dian mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan dinas dan aparat penegak hukum setempat pada Rabu sore (5/7). Menurutnya, kasus tersebut menyita perhatian banyak pihak karena terjadi sebagai dampak perundungan. “Kita tahu bahwa perundungan ini kekerasan. Mindset kita harus diubah terhadap sikap permisif perundungan itu. Kita harus melihat perundungan ini sebagai kekerasan, jadi harus dihentikan dengan berbagai pendekatan,” kata Dian.
KPAI sangat mengesalkan penanganan yang berlebihan saat penyidik atau Polres Temanggung menaympaikan rilis ke wartawan dengan menghadirkan pelaku yang masih anak-anak. “Bagaimanapun juga anak yang berkonflik dengan hukum itu berhak diperlakukan secara manusiawi. Itu mandat yang mendasar terkait dengan hak asasi manusia, di konstitusi kita pun dijelaskan seperti itu,” kata Dian.
Terkait dengan hal ini, Dian mengatakan bahwa KPAI hadir untuk memastikan proses hukum yang berjalan terhadap anak dijalankan sesuai koridor hukum dan memastikan bahwa proses tersebut tidak melanggar hak-hak anak. Menurutnya, hal itu dikarenakan anak yang berkonflik dengan hukum berhak untuk mendapat rehabilitasi. Dian memberikan apresiasi atas permintaan maaf yang disampaikan Polres Temanggung. “Bagus sekali ketika pihak polres sudah minta maaf. Artinya dia sudah menyadari. Introspeksi. Selain itu kita perlu memastikan juga apakah proses-prosesnya berjalan karena SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu tidak seperti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang digunakan untuk proses hukum orang dewasa,” ungkap Dian.