3 Fakta Baru Pembunuhan Siswi SMP Surabaya, Pihak Korban Tolak Pelaku Dihukum Ringan
Merdeka.com - Peristiwa pembunuhan remaja perempuan berinisial N, seorang siswi SMP di Kota Surabaya beberapa waktu lalu menggemparkan masyarakat. Terlebih, kedua pelaku pembunuhan masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Pembunuhan yang melibatkan pelaku dan korban anak di bawah umur membuat miris. Bagaimana tidak, seharusnya anak-anak seusia pelaku dan korban tengah asyik dalam proses mengeksplorasi bakat dan minat mereka dalam konteks positif.
Sementara itu, dua terdakwa pembunuhan siswi SMP berinisial N di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Y (16) dan R (14), telah divonis hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bargawa, pada Selasa (6/6/2023). Terdakwa Y dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sementara terdakwa R dikenakan hukuman empat tahun penjara.
-
Bagaimana kasus pembunuhan siswi terungkap? Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
Alasan Hukuman Ringan
©2018 Merdeka.com
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya itu menyatakan bahwa pengakuan terdakwa dan usia mereka yang masih anak-anak menjadi faktor yang meringankan hukuman. Sementara, perbuatan kedua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban dan direncanakan dianggap sebagai hal yang memberatkan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa Y dan empat tahun terhadap R," ujar Bargawa saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (5/6/2023).
Merespons vonis hukuman dari Ketua Majelis PN Surabaya, pihak terdakwa Y dan R menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita.
Terdakwa Y mendapatkan potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutan semula yang mencapai 10 tahun.
Keluarga Korban Tak Puas
©2015 Merdeka.com
Sementara itu, Marlayem yang merupakan ibu kandung korban menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut dan menganggapnya terlalu ringan. Dia berharap terdakwa Y dihukum mati atau setidaknya seumur hidup.
Marlayem juga mengkritik pengakuan dan usia anak sebagai faktor yang meringankan hukuman. Menurut dia, hal tersebut tidak seharusnya menjadi pertimbangan dalam penentuan putusan.
Lebih lanjut, Dia berencana mendorong jaksa mengajukan banding. Baginya, hukuman sembilan tahun bagi Y dan empat tahun bagi R terlalu ringan, terlebih karena perbuatan pembunuhan terhadap anaknya telah direncanakan.
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, siswi SMP berinisial N (15) ditemukan tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek, Surabaya. Pembunuhan yang dilakukan oleh Y dan R diduga bermotif asmara. Terdakwa Y merasa cemburu karena N yang saat itu merupakan kekasihnya diduga memiliki hubungan dengan orang lain.
Selain itu, kedua pelaku juga memiliki niat menguasai ponsel milik N. Peristiwa pembunuhan terjadi Y mengajak korban N bertemu di lokasi. Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya bertengkar di bangunan yang merupakan gudang bekas peluru tersebut.
"Korban (N) dengan Y memilik hubungan asmara, setelah itu Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Pelaku pembunuhan ada dua orang lelaki yaitu Y usia 16 tahun dan R umur 14 tahun, warga Surabaya yang telah putus sekolah," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023). (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaSebelum meninggal dunia, anaknya sempat merasa bahagia setelah kelulusan.
Baca SelengkapnyaVideo pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Sumatera Barat viral di media sosial. Tiga pelaku yang juga siswi SMP kini diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman video yang beredar, terlihat dua siswi berinisial K dan N dihajar oleh pelajar dari sekolah lain.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja perempuan berinisial N (12), warga Ciputat, Tangsel, viral mengalami tindak penganiayaan yang diduga pelaku anak-anak yang tidak dikenali.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan kembali terjadi dan viral di media sosial. Kali ini korbannya siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya