Cara Mengurus Akta Kelahiran Beserta Syaratnya, Simak Langkahnya
Merdeka.com - Demi ketertiban dalam melakukan pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, maka sesegera mungkin daftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam waktu selambat-lambatnya 60 haru setelah peristiwa kelahiran.
Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Setelah proses tersebut, nantinya data dari anak tersebut akan masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Bagaimana cara mengurus paspor anak? Berikut adalah prosedur pengajuan paspor untuk bayi dan anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual: 1. Pertama, kunjungi kantor imigrasi di kota tempat tinggal Anda. 2. Selanjutnya, isi data pada aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang diperlukan.3. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda serahkan. 4. Jika semua dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari petugas imigrasi. Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan.5. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan paspor.6. Kemudian, lakukan pengambilan foto untuk paspor dan sidik jari. 7. Anda juga akan menjalani sesi wawancara. 8. Langkah berikutnya adalah proses verifikasi dan adjudikasi. 9. Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah siap pada tanggal yang ditentukan.
-
Apa saja syarat buat paspor anak? Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak: 1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah dan ibu.2. Kartu Keluarga. 3. Akta Kelahiran. 4. Fotokopi paspor biasa ayah dan ibu jika ada.5. Paspor biasa lama jika sebelumnya sudah memiliki paspor. 6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada perubahan nama.7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jika kedua orang tua bercerai, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. b. Jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua.c. Jika perceraian hanya diputuskan tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua. d. Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui dan mencantumkan keterangan mengenai keberadaan orang tua yang hilang. e. Jika salah satu orang tua meninggal atau bercerai karena kematian, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup disertai surat kematian orang tua yang telah meninggal. f. Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan keputusan pengadilan mengenai perwalian anak, disertai surat kematian kedua orang tua. g. Jika anak tersebut yatim piatu dan berada di panti asuhan atau di bawah perawatan negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial. h. Jika anak tersebut diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh sesuai dengan penetapan pengadilan.
-
Apa saja persyaratan untuk mengurus surat nikah online? Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut: Ketentuan dan Persyaratan Nikah 1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
-
Apa yang dibutuhkan untuk mendaftar KUA? Untuk mendaftar nikah online melalui Simkah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Akta Kelahiran Umum: Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.2. Akta dengan Rekomendasi: Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.
Tak semua orang telah memahami bagaimana cara mengurus akta kelahiran dan apa saja syarat yang dibutuhkan. Tak sedikit orang yang masih kebingungan untuk melengkapinya, terutama yang baru pertama kali membuatnya. Untuk menjadi referensi Anda, berikut ini merdeka.com telah merangkum cara mengurus akta kelahiran beserta syaratnya, yang dilansir dari Dinas Registrasi Kependudukan Kota Aceh.
Cara Mengurus Akta Kelahiran
Akta kelahiran sendiri menjadi syarat wajib dalam memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat memengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Mengacu kepada UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.
Agar dapat memperoleh layanan pelaporan kelahiran haruslah memenuhi persyaratan berikut ini:1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot / Nakhoda2. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non-permanen3. Asli dan fotokopi KTP orangtua/ SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu4. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua5. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing6. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan7. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Setelah semua langkah terpenuhi, sebagai orangtua Anda dapat mengurus akta kelahiran anak pada Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanannya 5 hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Setelah cara mengurus akta kelahiran telah dilengkapi, syarat-syarat dari pembuatan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua4. Fotokopi KK dan KTP orangtua5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Manfaat Akta Kelahiran
Setelah mengetahui cara mengurus akta kelahiran serta apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatannya, sebetulnya apakah Anda telah mengetahui sebenarnya apa saja manfaat dari pembuatan akta kelahiran tersebut?
Dokumen yang dibuat pastilah memiliki manfaat untuk kita sendiri, meskipun dalam jangka waktu yang akan datang, apalagi untuk anak kita sendiri.Berikut ini beberapa manfaat dari memiliki akta kelahiran:
1. sebagai perwujudan pengakuan negara mengenai status seorang individu2. perdata dan kewarganegaraan seseorang3. sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang4. sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah5. sebagai salah satu syarat dari masuk sekolah TK hingga perguruan tinggi. 6. sebagai syarat melamar pekerjaan7. sebagai syarat pembuatan KIA8. sebagai syarat untuk pengurusan tunjangan keluarga9. sebagai syarat pencatatan perkawinan10. sebagai syarat pengangkatan anak, pengesahan anak11. sebagai syarat pengurusan beasiswa. (mdk/raf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca SelengkapnyaMengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaPaspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca SelengkapnyaDaftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Baca SelengkapnyaBerikut cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Baca SelengkapnyaInformasi lengkap mengenai cara mendaftar haji reguler 2023 beserta dokumen-dokumen persyaratannya.
Baca SelengkapnyaKetika hendak melamar kerja, kita harus mempersiapkan beberapa berkas di antaranya adalah CV. Dokumen ini penting agar recruiter tau informasi lengkap kita
Baca SelengkapnyaAnas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CPNS.
Baca Selengkapnya