Kisah Guru Kimia Sekeluarga di Tulungagung Dibunuh Perampok, Ini Kabar Terbaru Pelaku
Merdeka.com - Insiden berdarah yang diawali aksi perampokan di rumah Sadji yang berlokasi di Jalan Diponegoro Gang 2 Nomor 10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung terjadi 16 tahun lalu.
Pada 9 Januari 2006 itu, Sadji beserta istrinya, Wiwik Sudarwati dan seorang cucu bernama Okky Putra Wirawan menjadi korban pembunuhan Edy Sunaryo dan komplotannya. Pelaku yang berjumlah lima orang terdiri dari empat pria dan satu perempuan.
Akibat perbuatannya, pada Desember 2006 majelis hakim memvonis terpidana Edy dengan ancaman hukuman mati.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Pembunuhan Berencana
©2016 Merdeka.com
Ancaman hukuman mati dijatuhkan kepada terpidana Edy Sunaryo lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, beserta istri dan cucunya.
Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji. Kejahatan pembunuhan berencana itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat rekannya.
Sedangkan empat terdakwa lain yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.
Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Samsul Bari mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 15 tahun penjara.
Permohonan Grasi
©2018 Merdeka.com
Pada tahun 2016, terpidana hukuman mati Edy Sunaryo mengajukan grasi. Pengajuan grasi dilakukan tanpa melalui proses peninjauan kembali.
Edy yang dalam persidangan terbukti sebagai otak perampokan sekaligus eksekutor pembunuhan memilih upaya keringanan hukuman dengan mengajukan grasi ke Presiden, yang dilayangkan melalui Kejaksaan Agung RI.
"Karena hukumannya adalah hukuman mati, terpidana kemudian mengajukan grasi," kata Kajari Tulungagung Mujiharto di Tulungagung, Kamis (13/1/2022).
Hampir enam tahun berselang dari pengajuan grasi yang dilakukan terpidana Edy, belum juga ada kejelasan. Oleh karena itu, Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung menyurati Kejaksaan Agung untuk menanyakan kejelasan permohonan grasi terpidana Edy.
"Desember (2021) kemarin kami mengirimkan surat ke Kejagung untuk menanyakan kejelasan grasi yang diajukan terpidana mati, Edy. Namun belum ada tanggapan," imbuhnya, mengutip dari ANTARA.
Sementara itu, saat ini terpidana Edy Sunaryo masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung. Dia menunggu upaya hukumnya lolos dari jerat hukuman mati dikabulkan Presiden. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sang anak berinisial AKE (12) sempat keluar rumah untuk minta tolong kepada tetangga, namun ayah, ibu, dan kembarannya tak selamat
Baca SelengkapnyaSekeluarga Tewas di Malang Diduga Bunuh Diri Bersama
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaDua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini petugas memburu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pengancaman itu terungkap setelah pesan percakapan siswa bocor.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaHingga kini, belum diketahui sebab keluarga mengakhiri hidup dengan cara tragis.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaDukun pengganda uang Slamet Tohari terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaDalam pembunuhan, tersangka mengajak adik iparnya, KL, dan temannya P.
Baca Selengkapnya