Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi TKW Tipu Pekerja Migran hingga Rp3,4 Miliar, Modusnya Bisnis Trading

Kronologi TKW Tipu Pekerja Migran hingga Rp3,4 Miliar, Modusnya Bisnis Trading Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lumajang, Jawa Timurbernama Setiyo Rini (SR) nekat melakukan aksi penipuan terhadap ratusan PMI lain. Korbannya tersebar di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkapkan, penipuan dilakukan dengan modus bisnis trading palsu Alfa Forex Trading yang dikelola pelaku. Dari aksi melanggar hukum tersebut, pelaku keuntungan pribadi hingga Rp 3,7 miliar.

"Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 3,4 miliar. Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama," terang Kapolda Jatim Irjen Tono di Mapolda Jatim, Selasa (30/5/2023).

Orang lain juga bertanya?

Korban Lebih dari 200 Orang

investasi

©2015 Merdeka.com

Berdasarkan keterangan polisi, korban penipuan yang dilakukan SR mencapai 258 orang dan tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan.

Saat masih bekerja di Hongkong pada 2014 silam, SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya

"Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan bisnis trading dengan nama Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (31/5/2023).

SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu. Selain itu, kepada para korban, ia menuturkan bahwa uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu sejak melakukan deposit.

"Para korban menyetorkan uang dengan jumlah variatif, namun keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada," lanjut Kombes Farman.

Faktanya, uang modal yang disetor para korban untuk deposit tidak bisa ditarik. Pelaku pun tidak memberikan alasan jelas terkait hal tersebut. 

Kombes Farman membeberkan fakta bahwa Arfa Forex Trading milik tersangka SR tidak berbadan hukum alias ilegal. 

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama DM, satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama SM, dan satu buku rekening bank dan satu kartu ATM.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

Pasal 45A ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan Rp 1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar

Namun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang

Mereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya