Kronologi TKW Tipu Pekerja Migran hingga Rp3,4 Miliar, Modusnya Bisnis Trading
Merdeka.com - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lumajang, Jawa Timurbernama Setiyo Rini (SR) nekat melakukan aksi penipuan terhadap ratusan PMI lain. Korbannya tersebar di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkapkan, penipuan dilakukan dengan modus bisnis trading palsu Alfa Forex Trading yang dikelola pelaku. Dari aksi melanggar hukum tersebut, pelaku keuntungan pribadi hingga Rp 3,7 miliar.
"Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 3,4 miliar. Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama," terang Kapolda Jatim Irjen Tono di Mapolda Jatim, Selasa (30/5/2023).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Bagaimana modus penipuan yang pernah dialami oleh Agen BRIlink? Modus penipuan yang pernah dialaminya tak hanya satu dua macam. Suatu hari pernah ada seseorang sebelumnya sudah melakukan transaksi pembayaran di gerai milik Marjono. Tak lama setelah transaksi selesai, orang itu kembali lagi. Dia bilang pada Marjono kalau uang yang dikirim barusan belum terkirim ke pemilik rekening tujuan sambil menunjukkan struk pembayaran yang berisi jumlah uang nominal yang dikirim barusan. Marjono tahu itu struk palsu yang sudah diedit oleh orang tersebut.'Untungnya saya punya rekap. Setiap transaksi pembayaran pasti langsung saya catat,' kata Marjono saat ditemui Merdeka.com pada Kamis (7/3).
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Korban Lebih dari 200 Orang
©2015 Merdeka.com
Berdasarkan keterangan polisi, korban penipuan yang dilakukan SR mencapai 258 orang dan tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan.
Saat masih bekerja di Hongkong pada 2014 silam, SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya
"Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan bisnis trading dengan nama Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (31/5/2023).
SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu. Selain itu, kepada para korban, ia menuturkan bahwa uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu sejak melakukan deposit.
"Para korban menyetorkan uang dengan jumlah variatif, namun keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada," lanjut Kombes Farman.
Faktanya, uang modal yang disetor para korban untuk deposit tidak bisa ditarik. Pelaku pun tidak memberikan alasan jelas terkait hal tersebut.
Kombes Farman membeberkan fakta bahwa Arfa Forex Trading milik tersangka SR tidak berbadan hukum alias ilegal.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama DM, satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama SM, dan satu buku rekening bank dan satu kartu ATM.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
Pasal 45A ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan Rp 1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca Selengkapnyakasus bermula dari 189 laporan polisi tersebar di sejumlah Polda.
Baca Selengkapnya