Pemkab Tuban Larang Kembang Api dan Petasan, Nekat Melanggar Kena Hukuman Ini
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api selama waktu ibadah salat tarawih. Penerapan Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan itu dipastikan berjalan sebagaimana harapan melalui program patroli Satpol PP.
Patroli Satpol PP dilakukan karena masih adanya indikasi suara bising kembang api atau petasan di sekitar lokasi ibadah umat Muslim. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran patroli adalah Alun-alun Kabupaten Tuban.
Di sana, marak warga yang menyalakan kembang api dan petasan bersamaan dengan waktu salat tarawih. Tindakan itu dianggap mengganggu kekhusyukan salat tarawih di Masjid Agung Tuban dan Masjid Pendopo Krido Manunggal yang letaknya berdekatan dengan Alun-Alun.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa beduk di Masjid Kampung Naga tidak boleh ditabuh sembarangan? Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, beduk ini tak bisa dipukul sembarangan atau serupa dengan beduk-beduk di masjid lain.Ketika salat maghrib dan isya akan dibunyikan bergantian antara kentongan dan beduk. Lalu untuk salat subuh, zuhur, dan ashar, hanya beduknya saja. Sementara saat salat Jumat, penabuhan dilakukan antara kentongan dan beduk, dengan jarak yang cukup jauh.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Kenapa Makam Sunan Kalijaga di Tuban dilarang dipopulerkan? Pada masa orde baru makam ini dilarang dipopulerkan karena khawatir menimbulkan konflik dan kebingungan.
-
Kenapa Tajikistan melarang jilbab dan lebaran? Undang-undang tersebut mencuri perhatian dunia Islam. Sebab, negara pecahan Uni Soviet itu penduduknya mayoritas adalah muslim. Presiden Tajikistan Emomali Rahmon baru saja menandatangani undang-undang yang melarang warga negaranya mengenakan hijab dan pakaian tradisional Islam lainnya. Tak cuma itu, undang-undang ini juga melarang perayaan dua hari raya besar Islam yakni Idul Fitri dan Idul Adha.
-
Kenapa berpuasa di hari Tasyrik dilarang? Alasannya karena pada waktu tersebut sangat dianjurkan untuk umat Islam bergembira di hari raya dan menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban.
Tindak Para Pelanggar
©shutterstock.com/AI vision
Saat melakukan patroli, Satpol PP menemukan sekelompok pemuda menyalakan kembang api dan petasan di sekitar Alun-Alun Tuban. Satpol PP memberikan sanksi kepada para pemuda ini.
“Barang bukti diamankan dan kelompok pemuda tersebut didata dan diberikan pembinaan,” tulis akun Instagram @info_tuban, Selasa (4/4/2023).
Tindakan Satpol PP merazia warga yang menyalakan kembang api dan petasan karena menganggapnya bising dan mengganggu ibadah tarawih menuai pro dan kontra dari masyarakat setempat. Seorang warganet pemilik akun Instagram @permadi** mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP.
“Terima kasih Satpol PP, karena mereka sangat meresahkan main petasan asal lempar ke lokasi yang dekat dengan anak-anak bermain mobil-mobilan. Itu yang saya lihat saat dua kali pergi ke Alun-alun,” ungkapnya.
“Sudah tradisi, kenapa mau dihilangkan? Tidak seru kalau bulan puasa tidak menyalakan petasan,” tulis pemilik akun Instagram @ieu**
“Petasan dulu hiburannya santri, soalnya hanya ada saat puasa,” komentar @priambo**
Bahaya Kembang Api dan Petasan
REUTERS/Eduardo Munoz
Larangan menyalakan petasan dan kembang api sebagaimana kebijakan Pemkab Tuban tidak datang tanpa alasan. Kembang api dan petasan memiliki sejumlah dampak buruk, seperti kebakaran, ledakan, hingga masalah kesehatan.
Banyak insiden kebakaran dan ledakan akibat bermain petasan, bahkan tak jarang musibah tersebut menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia. Sementara itu, dari sisi kesehatan, bahan peledak yang terkandung dalam petasan dan kembang api mengeluarkan gas beracun yang dapat memicu masalah pernapasan dan masalah kesehatan lain.
Dikutip dari laman SD Mronjo 3 Selopuro Kabupaten Blitar, gas beracun yang terhirup manusia dapat merusak paru-paru dan organ lainnya. Penggunaan petasan dan kembang api dapat menimbulkan bahaya fisik yang merusak organ tubuh, luka serius, cacat permanen, hingga meninggal dunia. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaSanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Baca SelengkapnyaWarga mengevakuasi mereka ke rumah sakit terdekat. Namun karena keterbatasan peralatan, keduanya dirujuk ke Palembang.
Baca Selengkapnyacara unik dilakukan Satuan Binmas Polres Ogan Ilir, yakni pembagian sarana kontak berupa Alquran dan buku khotbah tentang larangan membakar hutan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya