Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkab Tuban Larang Kembang Api dan Petasan, Nekat Melanggar Kena Hukuman Ini

Pemkab Tuban Larang Kembang Api dan Petasan, Nekat Melanggar Kena Hukuman Ini Ilustrasi petasan. ©shutterstock.com/xjbxjhxm123

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api selama waktu ibadah salat tarawih. Penerapan Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan itu dipastikan berjalan sebagaimana harapan melalui program patroli Satpol PP.

Patroli Satpol PP dilakukan karena masih adanya indikasi suara bising kembang api atau petasan di sekitar lokasi ibadah umat Muslim. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran patroli adalah Alun-alun Kabupaten Tuban.

Di sana, marak warga yang menyalakan kembang api dan petasan bersamaan dengan waktu salat tarawih. Tindakan itu dianggap mengganggu kekhusyukan salat tarawih di Masjid Agung Tuban dan Masjid Pendopo Krido Manunggal yang letaknya berdekatan dengan Alun-Alun.

Orang lain juga bertanya?

Tindak Para Pelanggar

ilustrasi petasan

©shutterstock.com/AI vision

Saat melakukan patroli, Satpol PP menemukan sekelompok pemuda menyalakan kembang api dan petasan di sekitar Alun-Alun Tuban. Satpol PP memberikan sanksi kepada para pemuda ini.

“Barang bukti diamankan dan kelompok pemuda tersebut didata dan diberikan pembinaan,” tulis akun Instagram @info_tuban, Selasa (4/4/2023). 

Tindakan Satpol PP merazia warga yang menyalakan kembang api dan petasan karena menganggapnya bising dan mengganggu ibadah tarawih menuai pro dan kontra dari masyarakat setempat. Seorang warganet pemilik akun Instagram @permadi** mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP.

“Terima kasih Satpol PP, karena mereka sangat meresahkan main petasan asal lempar ke lokasi yang dekat dengan anak-anak bermain mobil-mobilan. Itu yang saya lihat saat dua kali pergi ke Alun-alun,” ungkapnya. 

“Sudah tradisi, kenapa mau dihilangkan? Tidak seru kalau bulan puasa tidak menyalakan petasan,” tulis pemilik akun Instagram @ieu** 

“Petasan dulu hiburannya santri, soalnya hanya ada saat puasa,” komentar @priambo**

Bahaya Kembang Api dan Petasan

pesta kembang api

REUTERS/Eduardo Munoz

Larangan menyalakan petasan dan kembang api sebagaimana kebijakan Pemkab Tuban tidak datang tanpa alasan. Kembang api dan petasan memiliki sejumlah dampak buruk, seperti kebakaran, ledakan, hingga masalah kesehatan.

Banyak insiden kebakaran dan ledakan akibat bermain petasan, bahkan tak jarang musibah tersebut menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia. Sementara itu, dari sisi kesehatan, bahan peledak yang terkandung dalam petasan dan kembang api mengeluarkan gas beracun yang dapat memicu masalah pernapasan dan masalah kesehatan lain.

Dikutip dari laman SD Mronjo 3 Selopuro Kabupaten Blitar, gas beracun yang terhirup manusia dapat merusak paru-paru dan organ lainnya. Penggunaan petasan dan kembang api dapat menimbulkan bahaya fisik yang merusak organ tubuh, luka serius, cacat permanen, hingga meninggal dunia. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!

Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!

Jenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel

Baca Selengkapnya
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan

Sanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.

Baca Selengkapnya
Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Dua Pemuda Terkena Ledakan Jarinya Hampir Putus
Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Dua Pemuda Terkena Ledakan Jarinya Hampir Putus

Warga mengevakuasi mereka ke rumah sakit terdekat. Namun karena keterbatasan peralatan, keduanya dirujuk ke Palembang.

Baca Selengkapnya
Cara Unik Perwira Polisi Ini Cegah Karhutla, Beri Buku Khotbah Larangan Bakar Lahan ke Masjid
Cara Unik Perwira Polisi Ini Cegah Karhutla, Beri Buku Khotbah Larangan Bakar Lahan ke Masjid

cara unik dilakukan Satuan Binmas Polres Ogan Ilir, yakni pembagian sarana kontak berupa Alquran dan buku khotbah tentang larangan membakar hutan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak! Jenderal Polisi Ke Pelaku Tawuran Ramadan
VIDEO: Galak! Jenderal Polisi Ke Pelaku Tawuran Ramadan "Tak Akan Saya Keluarkan, Lebaran di Penjara"

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya