Tadarus Al-Quran Pakai Pengeras Suara Dibatasi hingga Jam 10 Malam, Ini Alasannya
Merdeka.com - Penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadan 1443 Hijriah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dibatasi hingga pukul 10 malam.
Pembatasan penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadan itu diterapkan di seluruh masjid dan musala di Kabupaten Pamekasan.
"Kalau hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," tutur Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu (2/4) malam.
-
Kenapa acara malam Nuzulul Quran di Pasuruan penting? Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu untuk menyamakan langkah dalam memajukan Kota Pasuruan.
-
Kenapa keramas saat puasa Ramadhan dianjurkan? Keramas saat hendak puasa sangat dianjurkan. Dengan begitu, bisa merasa tenang dalam menjalankan ibadah seperti salat, zikir, berdoa, dan lain sebagainya.
-
Bagaimana pelaksanaan pembelajaran di tengah Ramadhan? Pemerintah mendorong sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan program tambahan seperti pesantren kilat, tadarus bersama, dan kajian agama bagi siswa yang beragama Islam.
-
Kapan batas waktu Qada Puasa? Namun, beberapa ulama seperti Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat batas waktu mengganti utang puasa Ramadan yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadan selanjutnya. Dengan kata lain, puasa dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya'ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.
-
Apa itu Qada Puasa? Adapun kegiatan mengganti puasa ini dikenal sebagai qada puasa. Dilansir Rumaysho, yang dimaksud qada adalah mengerjakan suatu ibadah di luar batasan waktunya.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
Surat Edaran Bupati
©2019 Merdeka.com/Free Images
Ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan yang ditujukan untuk para pengurus takmir masjid dan musala se-Kabupaten Pamekasan.
Kiai Baidhawi menuturkan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Alquran pada Ramadhan 1443 Hijriah berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya.
Pada Ramadan 1442 Hijriah, penggunaan pengeras suara dibatasi hingga pukul 9 malam.
"Tahun ini, hingga pukul 10 malam," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dibatasi hingga Jam 10 Malam
©2014 merdeka.com/imam buhori
Lebih lanjut, Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pada malam pertama Ramadan kali ini, sejumlah masjid dan musala di Pamekasan terpantau menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.
Jika ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Alquran, maka dilakukan tanpa pengeras suara. Seperti yang dilakukan di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," ungkap anggota takmir Masjid Nurus Solehin, Imam Syafii.
Dalam pelaksanaannya, pembatasan penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran tidak dipantau langsung oleh aparat dan Pemkab Pamekasan.
Bagian dari Ibadah
©2021 Merdeka.com/istimewa
Meski demikian, Syafii dan para pengurus takmir masjid di Pamekasan bertekad menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kemaslahatan umat sekaligus bagian dari ibadah.
Senada, Kementerian Agama RI mengeluarkan imbauan terkait pemanfaatan pengeras suara. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” tutur Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).
Dengan ini, Kemenag mengimbau masyarakat tidak berlebihan dalam memanfaatkan pengeras suara untuk selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran Menag takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala juga sudah diatur. Takbir tanggal 1 Syawal dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Lebih dari jam tersebut dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaJemaahnya tidak hanya berasal dari Indonesia, ada juga dari mancanegara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaSaat dzikir, mereka mematikan lampu masjid agar prosesi ibadah itu berjalan lebih khusyuk
Baca Selengkapnya