Tragis Istri Hamil Besar Dibuang Suami ke Ladang Tebu Kediri, Bermula dari Cekcok
Merdeka.com - Seorang suami di Kabupaten Kediri Jawa Timur tega membuang jenazah istrinya yang tengah hamil besar ke tengah kebun tebu di Desa Siman, Kecamatan Kepung. Sebelum meninggal dunia, sang istri berkali-kali terjatuh dari motor yang dikemudikan suaminya dengan kecepatan tinggi.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah warga sekitar kebun tebu menemukan jenazah korban bersama sang bayi di lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan penemuan jenazah itu kepada pihak kepolisian. Saat ditemukan, korban dan bayinya diketahui sudah meninggal beberapa hari sebelumnya.
Satreskrim Polres Kediri yang menangani kasus pembunuhan itu mengungkap kronologi kejadian usai berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pria yang tega membunuh istrinya sendiri diketahui bernama Bisri (28), warga Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Sementara korban bernama Retno (28) dan bayinya yang saat kejadian masih dalam kandungan, kemudian ditemukan sudah lahir di kebun tebu.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Di mana kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir. Kecelakaan ini terjadi di Segamat, Malaysia.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Siapa yang kehilangan keluarganya dalam kecelakaan maut? Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan kabar tragis dari seorang remaja berusia 19 tahun, Abdur Rahman Amir Ruddin, yang harus kehilangan kedua orang tua dan keempat saudaranya akibat kecelakaan maut di Segamat, Malaysia.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Kronologi Kejadian
©2023 Merdeka.com/Instagram @medsoskediri
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkap kronologi pembunuhan ibu dan bayi tersebut. Di hadapan penyidik, tersangka mendatangi istrinya yang indekos di Jalan Flamboyan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban meminta pelaku mengantarnya menemui seseorang.
Setelah urusan selesai, pelaku dan korban berboncengan mengendarai motor suzuki thunder. Sesampainya di simpang empat Tulungrejo, mereka terlibat cekcok mulut. Kemudian saat memasuki pertigaan Jalan Raya Semanding ke arah selatan, tersangka mengegas motor dengan kecepatan tinggi. Korban yang khawatir pun berpegangan pada tubuh sang suami, namun pelaku memukul tangan korban hingga ponsel dalam pegangan sang istri terjatuh.
Korban yang saat itu dalam kondisi hamil besar ikut terjatuh dengan posisi telentang hingga tak sadarkan diri. Pelaku panik dan menaikkan istrinya ke atas jok motor, namun beberapa kali korban terjatuh lagi. Jatuh berkali-kali itu diduga membuat ibu hamil tersebut meregang nyawa.
"Tersangka melanjutkan perjalanan hingga area perkebunan tebu di Dusun Pluncing Desa Siman. Kemudian tersangka membuang korban," ungkap AKP Rizkika, dikutip dari akun Instagram @medsoskediri, Jumat (7/4/2023).
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Tersangka membuang istrinya ke kebun tebu pada Minggu (26/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Pada malam hari, kawasan di sekitar kebun tebu sepi sehingga tidak ada saksi mata yang melihat perbuatan pelaku.
“Tiga hari kemudian, jenazah korban ditemukan warga setempat sekitar pukul 14.00 WIB,” tulis @medsoskediri.
Akibat perbuatannya, tersangka Bistri terancam hukuman berlapis yakni Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaTak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.
Baca SelengkapnyaTernyata korban dan pelaku baru saja kenal beberapa saat sebelum kejadian.
Baca SelengkapnyaWarga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil Ditabrak Mobil Grand Max hingga Keguguran di Jakpus, Pengemudi Sempat Kabur sebelum Ditangkap
Baca SelengkapnyaSeorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaTersangka awalnya berdalih melahirkan dan membuang bayinya karena mendengar bisikan gaib
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaTim Prabu menemui seorang istri yang sedang hamil dan menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca Selengkapnya