Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sangar terdakwa kasus kriminal

Sangar terdakwa kasus kriminal ilustrasi kriminal. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Siang itu mereka menunggu giliran sidang vonis di pengadilan. Menggunakan rompi tahanan berwarna merah, sesekali para terdakwa itu bercengkerama dengan anggota keluarga mereka. Di salah satu sudut ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua orang lelaki duduk tertunduk. Pria paling pojok menegakkan kepalanya. Matanya menerawang ke langit-langit saat mendengarkan ketua majelis hakim membacakan dakwaan di ruang sidang.

Itulah pemandangan saban hari aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat merdeka.com menemui kedua terdakwa itu, mereka akan menjalani persidangan. Hendrik dan Rahman menunggu untuk duduk di kursi pesakitan. Keduanya menanti ketukkan palu wakil tuhan. "Saya dituntut satu setengah tahun penjara, saya berharap vonis lebih ringan," ujar Hendrik saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis pekan lalu.

Hendrik dan Rahman di jerat dalam kasus yang sama. Ia di dakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sudah lima bulan ini mereka menjadi tahanan titipan di salah satu kantor Kepolisian Resort di Jakarta. "Kasus kriminal, Pak. Pasal 363," ujar Rahman menimpali perbincangan.

Orang lain juga bertanya?

Dari mulut keduanya pun kemudian terlontar pengakuan tentang kehidupan dari balik jeruji besi. Kepada merdeka.com, keduanya pun bercerita. Hidup di penjara harus modal otot. Kalau tak kuat, fulus pun bisa berkuasa. "Siapa kuat dia yang jadi penguasa. Tahanan kriminal itu paling disegani," ujar Hendrik.

Ya, tahanan kasus kriminal memang menjadi orang paling disegani di dalam penjara. Bukan tanpa alasan predikat itu disematkan bagi narapidana kasus kriminal. Apalagi jika dia merupakan narapidana kasus pembunuhan. Orang di dalam sel pun gerah mendengarnya. Namun itu juga bukan jaminan, adu otot pastinya menjadi arena paling menegangkan. Siapa menang dia jadi penguasa.

Meski demikian, narapidana kasus kriminal juga menjadi pengayom bagi sesama tahanan lain. "Kami semua merasa sama dan berjuang bagaimana kami bisa kembali diterima di tengah masyarakat," ujar Hendrik

Rahman pun mengangguk penuturan Hendrik, Residivis pernah ditahan 3,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur ini mengatakan jika rata-rata tahanan kasus kriminal mempunyai pengaruh dalam sel. Mereka, kata Rahman juga mengorganisir para tahanan di dalam Lapas. Contohnya ialah mewajibkan tahanan baru untuk menyetorkan sejumlah uang.

Jika tidak, jangan heran jika ada istilah anak tidak jelas. Penyebutan itu berlaku bagi tahanan baru tidak memiliki uang dan jarang di jenguk oleh anggota keluarga. "Tahanan baru harus memberikan uang," kata Rahman. Dia pun menambahkan uang itu nantinya dipergunakan untuk membeli keperluan sehari-hari termasuk juga rokok.

"Karena kebutuhan semua sudah ada, pemimpin biasanya suruh cari uang rokok," katanya sambil tersenyum. (mdk/arb)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Hakim yang Pimpin Sidang Kabasarnas akan Diberi Pangkat Lokal
Hakim yang Pimpin Sidang Kabasarnas akan Diberi Pangkat Lokal

Hakim nantinya berpangkat setara atau lebih tinggi dari Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagun Tak Terlena dengan Hasil Survei
Komisi III Minta Kejagun Tak Terlena dengan Hasil Survei

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Dinilai Tepat Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Sepak Terjangnya
Prabowo Dinilai Tepat Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Sepak Terjangnya

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029, Minggu (20/10).

Baca Selengkapnya
Survei Indikator: Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, KPK Terendah
Survei Indikator: Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, KPK Terendah

Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan persentase 69%. Disusul Polri 67%, pengadilan 66%, MK 64%, dan KPK 61%.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya