Trah 'raja' kopi Indonesia rebutan warisan
Merdeka.com - Perusahaan kopi terbesar di Indonesia, PT Santos Jaya Abadi atau Kopi Kapal Api digoyang kasus perebutan warisan. Satu kasus yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) adalah gugatan Wu Yuee alias Go Gwat Ngo, saudara kandung tertua para pemegang saham Kapal Api sekarang: Indra Boediono, Soedomo Mergonoto, Singgih Gunawan, Lenny Setyawati, dan Wiwik Sundari Guntur.
Wu Yuee menggugat harta warisan peninggalan ayahnya, mendiang Goe Soe Loet, perintis perusahaan kopi di Surabaya bermerek Hap Hoo Tjan--konon cikal bakal Kapal Api--agar dibagi rata kepada tujuh anaknya. Termasuk warisan usaha bisnis kopi yang dirintis sejak 1927 tersebut. Wu Yuee merupakan anak tertua Goe Soe Loet yang sejak kuliah menghabiskan hidupnya di China sampai sekarang.
Tujuh anak Goe Soe Loet yang menurut Wu Yuee berhak menerima warisan dengan dibagi rata adalah; dirinya sendiri, Soetikno Gunawan (anak angkat yang diakui secara hukum), Indra, Soedomo, Singgih, Lenny, kemudian Wiwik. Namun dalam sidang itu, MA melalui putusan Nomor: 191/Pdt.G/2014/PN.Sby, menolak gugatan Wu Yuee karena dalam waktu bersamaan MA menangani kasasi kasus dengan materi serupa (terkait warisan) dengan penggugat Lenny dan Wiwik.
-
Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan? Ahli waris utama biasanya terdiri dari anak, suami atau istri, serta orang tua, namun dalam beberapa situasi, saudara kandung atau kerabat lain juga bisa menjadi ahli waris.
-
Apa saja yang termasuk harta warisan? Harta warisan dapat berupa harta bergerak (seperti uang, kendaraan, atau barang berharga lainnya) dan harta tidak bergerak (seperti tanah atau properti lainnya).
-
Bagaimana pembagian harta warisan? Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa saja yang berhak menerima warisan? Ahli waris adalah kelompok orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan.
-
Apa yang diwariskan orang tua Teko? Bermula dari usaha sederhana di Payaman Selatan, Girirejo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta, usaha yang dirintis sejak 2007 oleh sepasang suami istri kini telah tumbuh menjadi salah satu franchise kuliner yang paling dikenal di Yogyakarta dan sekitarnya.
Lenny dan Wiwik menggugat pembagian saham Santos Jaya Abadi dengan dasar surat wasiat Po Guan Cuan. Po Guan Cuan merupakan istri dari Goe Soe Loet, atau ibu dari Wu Yuee, Soetikno, Indra, Soedomo, Singgih, Lenny dan Wiwik. Kasus gugatan Lenny dan Wiwik ini masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2013 lalu. Saat ini kasus dalam proses kasasi di MA.
"Kasus kami ini banyak. Ada gugatan tentang wasiat ibu saya, dan lainnya," kata salah satu bos PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto saat ditemui merdeka.com di Hotel Hyatt, Plaza Indonesia, akhir bulan kemarin. Namun menurut dia kasus paling menyita energi adalah rebutan warisan itu.
Selain kasus gugatan warisan, Kapal Api juga pernah digugat oleh Erwin Kusuma, anak Haji Ahmad Rivai Anwar, salah satu pendiri PT Santos Jaya Abadi pada awal berdiri. Dalam catatan dokumen pendirian perusahaan bertarikh 18 Juni 1980, Santos Jaya Abadi didirikan dengan modal awal sebesar Rp 40 juta yang terbagi atas 400 surat sero.
Nilai modal itu diantaranya berupa aset perindustrian; penggorengan, penggilingan dan pembungkusan kopi, pembuatan mebel, alat-alat rumah tangga; percetakan, periklanan, cleaning services, peternakan dan perikanan.
Selain berupa aset, modal awal juga berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta atau setara 80 surat sero yang disuntik oleh Rivai sebesar Rp 6 juta atau 60 surat sero, Soedomo sebesar Rp 800 ribu atau 8 surat sero, dan Indra sebesar Rp 800 ribu atau 8 surat sero, dan Julia Poernomo sebesar Rp 400 ribu atau 4 surat sero. Kemudian dalam akta perubahan pendirian perusahaan tahun 2002, modal perseroan menjadi Rp 100 miliar, dibagi menjadi satu juta lembar saham. Dalam akta perubahan ini Rivai tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham.
Erwin mengklaim ayahnya tetap memiliki saham di Santos Jaya Abadi dengan membawa bukti surat wasiat ayahnya. Dia kemudian mengirim somasi meminta saham ayahnya itu dibayarkan. Namun Soedomo memiliki bukti lain bahwa saham Rivai telah dijual dengan bukti-bukti catatan notaris. Oleh sebab itu perusahaan melaporkan balik Erwin ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Bodohnya, materai surat wasiat itu tidak cocok dengan tahun pembuatan. Makanya dia kalah. Lalu saya laporkan balik kasus pencemaran nama baik, dia kalah," ujar Soedomo. Tapi, Soedomo melanjutkan, karena mengingat jasa-jasa Rivai, akhirnya dia meminta pengadilan tidak memenjarakan Erwin, dan cukup menerima sanksi hukuman percobaan.
Santos Jaya Abadi memang mengalami beberapa kali perubahan kepemilikan saham. Dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat pada 2002, dari Rp 40 juta modal perusahaan diubah menjadi Rp 100 miliar atau satu juta saham (seharga Rp 100 ribu per lembar).
Komposisi pemilik saham terdiri dari Soedomo sebesar Rp 5.625.000.000 atau 56.250 lembar saham, Singgih sebesar Rp 9.000.000.000 atau 90.000 saham. Kemudian Julia Purnomo sebesar Rp 375.000.000 atau 3.750 lembar saham, dan Indra sebesar Rp 15.000.000.000 atau 150.000 lembar saham.
Berikutnya pada akta perubahan pendirian perusahaan pada 2010, komposisi pemilik saham berubah. Soedomo memiliki 130.000 saham atau senilai Rp 13.000.000.000, Singgih 130.000 saham atau senilai Rp 13.000.000.000, Indra 126.250 saham atau senilai Rp 12.625.000.000, Julia Purnomo 3.750 saham senilai Rp 375.000.000, Ihsan Mulia Putri 105.000 saham senilai Rp 10.500.000.000.
Lalu Samiaji Guntur 105.000 saham senilai Rp 10.500.000.000, dan saham mayoritas dimiliki PT Kapal Api Global (anak perusahaan yang didirikan generasi ketiga) sebanyak 1.500.000 saham senilai Rp 150.000.000.000.
"Sampai sekarang saham mayoritasnya dimiliki Kapal Api Global, milik anak-anak kami. Saya, Pak Indra, Singgih, sekarang kepemilikan saham kami kecil, masing-masing enam persen," ujar Soedomo menegaskan.
Soedomo memahami perusahaan kopi milik keluarganya itu memang tumbuh semakin besar. Sekarang ini Kapal Api masih bertahan sebagai 'raja' kopi di Indonesia dengan menguasai 65 persen pasar kopi di Pulau Jawa dan 50 persen secara nasional. Produk mereka yang sukses di pasaran diantaranya: Excelso, ABC, Good Day, Ya! dan Kapten.
Dengan kondisi itu tantangan perusahaan juga kian besar, termasuk gugatan-gugatan itu.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaRafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaEdi kembali jadi sorotan usai kemunculan film dokumenter Netflix yang bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat.
Baca SelengkapnyaPotret pabrik kopi yang pernah jadi eksportir terbesar di dunia ternyata ada di Semarang.
Baca SelengkapnyaMelalui PT Gudang Garam, Susilo menambah usaha yang dia miliki. Susilo merambah ke sektor non tembakau.
Baca SelengkapnyaKali ini pemicunya adalah tradisi tahunan saat prosesi tabuh gamelan Sekaten dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (9/9) lalu.
Baca SelengkapnyaWalaupun punya potensi wisata, belum banyak dari warga yang tahu bagaimana memanfaatkan potensi itu.
Baca SelengkapnyaAwalnya, bisnis Oei Tiong Ham berfokus pada hasil bumi seperti kopi, karet, kapuk, gambir, tapioka, serta opium.
Baca Selengkapnya