Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terperangkap Dalam Daftar Buruan Penagih Utang

Terperangkap Dalam Daftar Buruan Penagih Utang Korban Pinjaman Online Geruduk OJK. ©Ahmad Sujana

Merdeka.com - AH terpaksa mengunduh aplikasi salah satu pinjaman online yang iklannya muncul di layar ponsel. Tiga tahun lalu, dia membutuhkan dana cepat untuk membayar administrasi perawatan anaknya di rumah sakit. Saat itu, kekurangan biaya Rp2 juta. Saldo di tabungan hanya cukup untuk makan sampai waktu gajian datang. Jika dana tersisa dipakai, tak terbayang cara mengisi perut keluarganya.

Setelah menginstal, dana segar langsung dicairkan. Persoalan muncul ketika akan menyicil pembayaran. Dengan maksud agar utangnya tak terus membengkak. Beragam kisah nasabah terlilit utang karena pinjol, menghantui pikirannya. Total yang harus dilunasi AH berikut bunga keterlambatan yang diakibatkan kendala teknis, berjumlah Rp5 juta.

"Akhirnya saya pinjam lagi tapi ke temen buat melunasi. Gali lubang tutup lubang sih." tutur AH saat berbincang dengan merdeka.com, akhir pekan lalu.

Nasib lebih pelik dialami R. Pria berusia 42 tahun ini cukup lama ‘sembunyi’ dalam pelariannya. Dikejar-kejar utang. Caci maki sudah kenyang didapatkan. Bahkan, teror yang menakutkan. Mengganggu tentramnya kehidupan.

Semua gara-gara utang tak kunjung dibayar. Terjerat pinjaman online ilegal. R mengajukan pinjaman Rp8 juta atas nama istrinya. Dalam kurun waktu setahun, total utang yang harus dilunasi mencapai Rp16 juta. Ponsel milik sang istri dan adiknya, tak berhenti berbunyi. Ketika jatuh tempo pembayaran cicilan.

Dari ujung telepon, suara sang penagih utang. Sesekali, rumah disatroni. Meminta utang segera dibayar dan dilunasi. Tak cukup sampai di situ. Nama baik mereka dicederai. Pesan tagihan utang disebar ke keluarga hingga kolega tempat kerja. Menyasar siapa saja yang namanya tertera dalam buku telepon digital yang ada di telepon selular.

Keluarga dan kolega mereka seolah menjadi jaminan. Setelah diberi pinjaman, tanpa agunan. Seperti sudah jatuh tertimpa malu berkepanjangan. Rumah tangganya jadi berantakan. "Istri marah jadi malu karena kesebar di tempat dia kerja," cerita R kepada merdeka.com, akhir pekan lalu.

R mencoba lari dari buruan. Dia memblokir semua nomor tak dikenal. Nomor yang kerap menebar terror dan ancaman. Hidupnya tak tenang. Selama utang belum terbayar. Pesan singkat masih saja diterima. Dari para penagih utang.

Ada kisah lebih tragis dari Timur Pulau Jawa. Tepatnya di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Menimpa ERP, gadis 23 tahun. Dia nekat bunuh diri lantaran tak kuat menghadapi teror tagihan dari pinjaman online ilegal. Utangnya kian menumpuk.

Kapolsek Jenggawah AKP Sunanto menceritakan, ERP meninggalkan sepucuk surat berisi permintaan maaf mempunyai utang. Dalam ponsel milik korban, terdapat lebih dari tiga aplikasi pinjol. Terlihat pula teror yang menyerang psikis korban.

"Apabila dia tidak segera membayar utang, dia akan diviralkan dengan memberikan label raja utang. Kan sebelum pinjam itu foto sembari pegang KTP," ungkapnya saat berbincang dengan merdeka.com, akhir pekan lalu.

perbedaan pinjaman online ilegal vs fintech lending legal

Terjerat Pinjol Ilegal saat Pandemi

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, pada periode 2018-2019 banyak pengaduan korban pinjaman online. Pengaduan cara penagihan yang kasar, bunga tinggi, hingga persoalan serius mengenai diaksesnya data pribadi nasabah. Sebagai langkah awal, mereka mengusulkan kepada Google agar pinjol-pinjol yang tertera di aplikasi hanya pinjol yang memiliki legalitas berupa surat terdaftar atau berizin OJK.

"Waktu itu kami dapat penjelasan dari Google kalau kebijakan yang demikian adanya di pusat, AS," Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah.

Belum ada solusi persoalan itu. Pinjaman online ilegal justru tumbuh subur. Memanfaatkan kelemahan keuangan masyarakat. Terlebih di masa Pandemi. Saat hidup serba susah. Jalan pintas diambil. Terjerat tipu daya pinjol ilegal. Salah satunya karena proses mendapatkan dana segar yang mudah.

Berbeda dengan sistem pinjam di pinjol legal yang diawasi OJK. Ada sejumlah aturan main sesuai Undang-Undang. Dari mulai proses pengajuan pinjaman sampai perlindungan konsumen dan pedoman perilaku anggota fintech. Tidak semudah mendapatkan dana dari pinjaman online ilegal.

"Memang setelah pandemi ini terlihat ada beberapa korban pinjol yang mereka pinjam banyak dan kami lihat memang karakternya masih sama, kebanyakan mereka pinjam di pinjol ilegal walaupun ada beberapa juga yang meminjam di anggota kami," jelasnya.

Kasus temuan terbaru di Malang. Perusahaan pinjaman online legal justru berkoalisi dengan pelaku pinjaman online ilegal. Dia menceritakan kejadiannya di Semarang. Data seorang nasabah teregistrasi di salah satu platform pinjaman online. Padahal dia tidak pernah mengajukan.

"Ini fenomena yang barunya, jadi semacam pinjol itu memang ada ekosistemnya, ada komplotannya," ucapnya.

Koordinator Hukum dan Pengaduan YLKI Sularsih menyoroti perilaku konsumen yang gampang terjebak bujuk rayu pinjaman online ilegal. Hanya dengan foto diri memegang KTP. Salah satunya karena konsumen di Indonesia minim literasi keuangan. Khususnya seluk beluk pinjaman online. Sehingga mudah masuk perangkap. Ada pula perilaku yang lebih fatal. Konsumen membuka aplikasi online baru untuk menutup utang di pinjol sebelumnya.

"Sangat minim juga edukasi dari pemerintah pinjol legal dan ilegal," katanya.

YLKI juga menemukan aksi tipu daya dalam menjerat konsumen. Diyakini, pelakunya pinjol ilegal. Saat utang seorang nasabah lunas, secara tiba-tiba ada sejumlah dana yang masuk ke rekening.

"Itu menurut penelitian YLKI. Konsumen jadinya dipaksa pinjam, pasti ilegal itu," tegasnya.

Dari data OJK, ada 121 aplikasi pinjol terdaftar dan berizin. Mereka telah melayani 64,8 juta peminjam dana dengan total duit yang disalurkan Rp221 triliun dengan outstanding mencapai Rp3,3 triliun. Dari data itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebut tidak semua pinjol selalu negatif.

Namun, lebih banyak pelaku pinjaman online ilegal. Pemerintah memblokir setidaknya 3.365 aplikasi pinjol ilegal. "Kami umumkan ke masyarakat, kami laporkan juga ke kepolisian,” ujar Tongam.

Kunci pemberantasan pinjol juga bisa dari sisi peran aktif masyarakat. Yakni tidak mengakses aplikasi pinjaman online ilegal. Namun terkadang sulit diimplementasikan. Terlebih jika dilihat dari faktor kebutuhan.

"Perilaku kedua masyarakat yang terdesak kebutuhan jadi langsung pinjam. Padahal kemampuan bayarnya tidak ada," tuturnya.

korban pinjaman online geruduk ojk

Dampak Psikologis

Mereka yang masuk daftar pinjaman online illegal, hampir dipastikan psikologisnya terguncang. Penyebaran pesan penagihan utang kepada keluarga dan kolega, mencoreng wajah nasabah. Menjatuhkan harga diri. Dampak psikologis dahsyat kepada si peminjam agar mereka segera melunasi utang-utangnya berikut dengan bunga selangit.

"Pinjol itu memang tanpa agunan. Tapi agunan dia adalah nama-nama seluruh orang yang ada di phone contact-nya," kata Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta.

Mereka yang kontaknya ada dalam ponsel peminjam, seolah dijadikan jaminan. Sehingga nasabah tidak bisa lari dari rasa malu. Itu yang membuat perusahaan pinjol ilegal mempunyai jaminan. Jaminannya adalah keluarga dan kolega nasabah.

Beban psikologis ini jauh lebih berat dibanding kehilangan selembar sertifikat rumah yang dulu biasanya dijadikan jaminan atau agunan. Sanksi sosial berupa malu harus ditanggung. Jika tak kuat mental, mengambil jalan pintas untuk keluar dari tekanan. Seperti dialami gadis di Jember. Nekat memilih jalan mengakhiri hidup untuk keluar dari bayang-bayang penagih utang.

Dari semua kasus yang ada, Ketua SWI Tongam L Tobing mengingatkan dua hal penting. Literasi keuangan dan teknologi. Literasi keuangan untuk mengukur kemampuan keuangan ketika memutuskan meminjam dana dari pinjaman online. Literasi teknologi tak kalah penting. Mencegah pelaku pinjaman online mendapatkan akses data di telepon seluler.

Dengan kesadaran teknologi, data pribadi nasabah akan terlindungi. Selain itu, nasabah juga mencegah kontribusi terror pada orang lain. "Jangan sembarangan mengizinkan orang akses data dan kontak di HP."

Penulis: Wilfridus Setu Embu, Anisyah Alfaqir, Ronald, Henny Rachma Sari

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
KSPI Ungkap Banyak Buruh Terjerat Pinjol Ilegal Akibat Main Judi Online
KSPI Ungkap Banyak Buruh Terjerat Pinjol Ilegal Akibat Main Judi Online

Keberadaan judi online saat ini sudah berdampak buruk pada kondisi ekonomi serta kehidupan kaum buruh.

Baca Selengkapnya
Bak Lingkaran Setan, Mereka yang Terlilit Utang Pinjol Mayoritas Pejudi Online
Bak Lingkaran Setan, Mereka yang Terlilit Utang Pinjol Mayoritas Pejudi Online

Saat mengalami kekalahan pejudi online bisa terlilit utang pinjaman online karena tak sanggup membayar.

Baca Selengkapnya
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Jarang Disadari, Ini Lima Ciri Anda Telah Kecanduan Judi Online
Jarang Disadari, Ini Lima Ciri Anda Telah Kecanduan Judi Online

Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
5 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Banyak Utang hingga Gangguan Emosi
5 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Banyak Utang hingga Gangguan Emosi

Para pecandu paham, judi online sebenarnya terlarang, maka mereka cenderung tidak akan terang-terangan melakukan aktivitas ini.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Dokter RS Jiwa Sebut Ketagihan Judi Online Seperti Kecanduan Zat Adiktif
Dokter RS Jiwa Sebut Ketagihan Judi Online Seperti Kecanduan Zat Adiktif

Gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.

Baca Selengkapnya
Ancaman Judi Online Tak Main-Main, RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Rawat 18 Pasien Gangguan Jiwa karena Kecanduan Judol
Ancaman Judi Online Tak Main-Main, RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Rawat 18 Pasien Gangguan Jiwa karena Kecanduan Judol

Judi online tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan jiwa pelakunya.

Baca Selengkapnya