Ini Besaran Pajak untuk Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5
Pajak Hyundai Ioniq 5 hanya Rp443.000 per tahun berkat insentif pemerintah, cocok untuk mobil listrik pilihan Anda.
Hyundai Ioniq 5 semakin menarik perhatian di pasar mobil listrik di Indonesia. Selain menawarkan desain yang stylish dan fitur-fitur canggih, kendaraan ini juga memiliki keunggulan lain yang membuatnya semakin diminati oleh para konsumen.
Salah satu daya tarik utama adalah pajak tahunan yang relatif rendah, jauh lebih rendah dari yang diperkirakan banyak orang.
Mobil ini pertama kali diluncurkan di Indonesia pada tahun 2022, menandai langkah penting bagi Hyundai sebagai mobil listrik pertama yang diproduksi secara lokal di pabrik mereka yang terletak di Cikarang, Jawa Barat.
Kehadiran Ioniq 5 tidak hanya menambah variasi dalam pasar kendaraan listrik, tetapi juga mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Selain menawarkan harga yang bersaing, pajak untuk Hyundai Ioniq 5 juga menjadi pertimbangan penting bagi calon pembeli.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang mendukung kendaraan listrik, biaya pajak untuk mobil ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil.
Harga Hyundai Ioniq 5 dan Dimensinya
Hyundai Ioniq 5 tersedia dalam empat varian dengan harga mulai dari Rp713 juta hingga Rp816 juta (OTR Jakarta). Varian tersebut termasuk Standard Range dan Long Range, yang masing-masing menawarkan jarak tempuh yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
Mobil ini memiliki dimensi panjang 4.635 mm, lebar 1.890 mm, dan tinggi 1.647 mm, serta ground clearance sebesar 160 mm. Dengan kapasitas untuk lima penumpang, Ioniq 5 sangat ideal untuk penggunaan keluarga maupun perjalanan sehari-hari. Desain yang futuristik dan teknologi canggih menjadikannya sebagai salah satu pilihan teratas di segmen kendaraan listrik.
Kebijakan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Hyundai Ioniq 5 tergolong sebagai kendaraan listrik sepenuhnya yang memperoleh berbagai insentif pajak di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, mobil listrik dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% dan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan demikian, pemilik Hyundai Ioniq 5 tidak perlu membayar pajak utama yang biasanya dikenakan pada kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil. Sebagai alternatif, mereka hanya diwajibkan untuk membayar beberapa biaya administratif yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Total Pajak Tahunan Hyundai Ioniq 5
Dengan adanya kebijakan insentif tersebut, pemilik Hyundai Ioniq 5 hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, biaya administrasi STNK sebesar Rp200.000, dan biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000. Dengan demikian, total biaya pajak tahunan yang harus dibayarkan hanya mencapai Rp443.000.
Jumlah ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat banyak konsumen tertarik untuk memilih mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5. Selain efisiensi bahan bakar, pengeluaran untuk pajak yang lebih rendah juga memberikan keuntungan tambahan bagi para pemiliknya.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Hyundai Ioniq 5
Berapa harga Hyundai Ioniq 5 di Indonesia?
Harga Hyundai Ioniq 5 di Jakarta berbeda-beda sesuai dengan varian, berkisar antara Rp713 juta hingga Rp816 juta.
Apa saja keunggulan Hyundai Ioniq 5 dibandingkan mobil listrik lain?
Hyundai Ioniq 5 memiliki beberapa kelebihan, antara lain desain yang modern, jarak tempuh yang bersaing, dan biaya pajak tahunan yang rendah berkat dukungan insentif dari pemerintah.
Apa alasan utama pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik?
Pemberian insentif pajak bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan serta menekan emisi karbon, sesuai dengan sasaran pengurangan emisi di Indonesia.