Tanpa Pajak! Berikut Daftar Kendaraan yang Tak Dikenakan PKB dan BBNKB di Indonesia
Ini dia 6 jenis kendaraan bebas pajak. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk sejumlah jenis kendaraan. Langkah ini diambil untuk mendukung penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan mendorong adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan di negara ini.
Selain kendaraan listrik, beberapa kategori kendaraan lainnya juga tidak dikenakan pajak tahunan, termasuk kendaraan tertentu yang digunakan untuk pertahanan dan kendaraan khusus untuk perwakilan asing. Jadi, kendaraan apa saja yang mendapatkan keringanan dari PKB dan BBNKB di Indonesia? Berikut adalah informasi lengkapnya.
6 Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan
Beberapa peraturan pemerintah, termasuk undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, mengatur pembebasan pajak untuk berbagai jenis kendaraan ini dengan tujuan mendukung inovasi serta transisi ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai enam kategori kendaraan yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB.
1. Kereta Api
Kereta api menjadi jenis kendaraan pertama yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kereta api tidak diwajibkan untuk membayar PKB dan BBNKB. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan transportasi massal yang lebih efisien serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang menggunakan bahan bakar fosil.
Selain itu, melalui pembebasan pajak ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat dengan lebih baik.
2. Kendaraan untuk Keamanan Negara
Kendaraan bermotor yang diperuntukkan khusus bagi kepentingan keamanan dan pertahanan negara juga mendapatkan keringanan pajak. Kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah milik lembaga seperti TNI dan Polri, yang berfungsi untuk memperkuat keamanan negara tanpa adanya beban pajak tambahan. Dalam implementasinya, kendaraan-kendaraan ini dibuat dengan spesifikasi tertentu, sehingga penghapusan pajak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengalokasian anggaran untuk keamanan nasional.
3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing
Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, dan perwakilan negara asing tidak dikenakan kewajiban PKB dan BBNKB. Pembebasan ini merupakan implementasi dari prinsip timbal balik antarnegara, di mana Indonesia memberikan kemudahan bebas pajak untuk kendaraan diplomatik yang dimiliki oleh perwakilan asing. Di samping itu, kebijakan ini juga mencakup kendaraan yang dimiliki oleh lembaga internasional tertentu yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan diberikan hak istimewa dalam aspek fiskal.
4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan (EBT)
Kendaraan bermotor yang menggunakan sumber energi terbarukan, seperti energi angin, geotermal, bioenergi, energi matahari, dan aliran air, juga mendapatkan fasilitas pembebasan dari pajak tahunan. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan mengurangi emisi karbon.
Melalui insentif ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang berbasis EBT, yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di masa depan.
5. Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik sepenuhnya, termasuk mobil dan motor listrik, kini menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0%. Kebijakan ini tercantum dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 sebagai langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Fasilitas bebas pajak ini diterapkan untuk kendaraan listrik yang dimiliki oleh individu, perusahaan, angkutan umum, serta kendaraan barang.
Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari mesin berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Kendaraan hasil konversi tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor konvensional lainnya.
6. Kendaraan Lain yang Diatur oleh Peraturan Daerah (Perda)
Sejumlah kendaraan lainnya juga memiliki hak untuk menikmati fasilitas bebas pajak tahunan. Ini tergantung pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) di setiap wilayah.
Contohnya, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pasal 4, kendaraan yang dimiliki oleh pabrikan atau importir untuk tujuan pameran dan tidak dipasarkan kepada publik juga tidak dikenakan pajak tahunan.
Jenis-jenis kendaraan yang telah disebutkan sebelumnya adalah yang tidak dikenakan pajak tahunan. Kebijakan ini tidak hanya mendorong adopsi teknologi terbaru, tetapi juga berkontribusi pada penguatan sektor transportasi dan keamanan di Indonesia.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pajak Kendaraan
Apa saja jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di Indonesia?
Sesuai dengan peraturan yang ada, kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan antara lain mencakup kereta api, kendaraan yang digunakan untuk keamanan negara, kendaraan diplomatik, kendaraan yang menggunakan energi terbarukan, kendaraan listrik, serta beberapa jenis kendaraan lainnya yang diatur oleh peraturan daerah.
Apakah kendaraan hasil konversi menjadi listrik juga dibebaskan dari pajak?
Kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik tidak mendapatkan fasilitas bebas pajak tahunan, berbeda dengan kendaraan listrik berbasis baterai yang dibeli dalam kondisi utuh.
Bagaimana kebijakan pajak untuk kendaraan listrik pribadi dan umum?
Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, semua kendaraan listrik, baik yang dimiliki individu maupun perusahaan, termasuk transportasi umum dan kendaraan pengangkut barang, tidak dikenakan pajak tahunan.