Tiga Cara Sederhana Bayar Denda Tilang Elektronik
Panduan lengkap cara membayar tilang elektronik dengan aplikasi, bank, atau situs resmi tanpa repot.
Ketika seseorang melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan sanksi melalui sistem tilang elektronik, proses untuk melakukan pembayaran sering kali membingungkan bagi banyak pengguna.
Namun, dengan adanya berbagai metode pembayaran yang lebih praktis saat ini, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi.
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan di Indonesia? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
-
Gimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik? Prosedur Pengecekan OnlineKunjungi situs resmi ETLE di https://etle-pmj.id/Pilih menu 'Cek Data'Siapkan STNK kendaraan untuk mengisi data yang diperlukan:Nomor plat kendaraanNomor mesinNomor rangkaMasukkan semua informasi yang dimintaKlik tombol 'Cek Data'Sistem akan menampilkan hasil pengecekan:Jika tidak ada pelanggaran: muncul notifikasi 'No data available atau data tidak ditemukan'Jika ada pelanggaran: akan muncul detail waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran
Sistem E-Tilang menyediakan kemudahan bagi pelanggar dengan opsi pembayaran yang dapat dilakukan secara online maupun offline secara efisien. Dengan mengetahui cara melakukan pembayaran E-Tilang, pengendara dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghabiskan waktu untuk mengunjungi kantor polisi atau mengantri dalam antrean yang panjang.
Berbagai pilihan metode pembayaran ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dan memudahkan pelanggar dalam memenuhi kewajiban hukum mereka tanpa kendala. Berikut adalah cara-caranya.
Apa Itu E-Tilang?
E-Tilang (Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan teknologi modern, seperti kamera dan sensor, untuk secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Sistem ini dapat merekam berbagai jenis pelanggaran, termasuk melawan arus, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan lain-lain.
Tujuan utama dari e-Tilang adalah untuk mempercepat proses penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, mengurangi interaksi langsung antara pengemudi dan petugas, serta mencegah terjadinya praktik korupsi.
Dengan adanya e-Tilang, diharapkan kesadaran pengendara akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat, serta menciptakan proses yang lebih transparan dan efisien.
Jenis Pelanggaran dalam E-Tilang
Sistem E-Tilang mampu mendeteksi berbagai macam pelanggaran, antara lain:
- Pelanggaran Ganjil-Genap
- Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Lampu Lalu Lintas
- Pelanggaran Batas Kecepatan
- Pelanggaran Keabsahan STNK
- Pelanggaran Jenis Kendaraan di Jalur Tertentu
- Tidak Menggunakan Helm
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Melawan Arus Lalu Lintas
- Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Agar terhindar dari sanksi akibat pelanggaran yang terdeteksi oleh E-Tilang, pengendara disarankan untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas yang ada.
Cara Bayar E-Tilang
Di bawah ini terdapat 3 metode sederhana untuk membayar denda E-Tilang tanpa perlu mengunjungi kantor polisi secara langsung:
1. Melalui Teller Bank
Prosedur untuk membayar denda E-Tilang melalui teller bank:
- Ambil antrian dan formulir slip setoran.
- Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang di kolom Nomor Rekening.
- Berikan slip setoran kepada teller untuk mendapatkan validasi.
- Simak bukti pembayaran sebagai tanda bukti yang sah.
2. Melalui Mobile Banking
Prosedur untuk membayar denda E-Tilang melalui m-banking:
- Masuk ke aplikasi m-banking Anda.
- Pilih opsi Transfer > Rekening Bank Lain.
- Input kode bank 002 diikuti dengan 15 digit kode pembayaran tilang.
- Masukkan jumlah yang perlu dibayar dan lakukan konfirmasi pembayaran.
- Simpan bukti transaksi sebagai tanda pembayaran.
3. Melalui Website E-Tilang
Prosedur untuk melakukan pembayaran denda E-Tilang melalui situs resmi:
- Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Input nomor berkas tilang dan tekan tombol Cari.
- Periksa jumlah denda yang perlu dibayar.
- Pilih opsi Pembayaran dan tentukan metode pembayaran yang diinginkan.
- Verifikasi pembayaran dan simpan bukti transaksi sebagai referensi.
Apakah saya bisa membayar denda E-Tilang di tempat lain selain bank?
Tentu, Anda bisa melakukan pembayaran denda E-Tilang menggunakan aplikasi mobile banking atau melalui situs resmi e-Tilang.
Berapa lama proses pembayaran E-Tilang online?
Pembayaran secara online umumnya berlangsung secara instan, tetapi disarankan agar Anda menyimpan bukti transaksi sampai pembayaran tersebut dikonfirmasi.