Nobu Bank Sudah Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Online
Nobu Bank telah melakukan peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) kepada calon nasabah atau mitra merchant.
PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu Bank) telah memblokir 4.000 rekening yang terindikasi terlibat perjudian online (judol) hingga akhir Agustus 2024. Chief Operating Officer Nobu Bank, Steve Marciano Joe mengatakan kerap menjadi sasaran praktik judi online.
“Meskipun secara ukuran kami masih bank yang relatif kecil dibanding bank-bank lain, namun kami menyadari bahwa kami pun juga dapat menjadi sasaran penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal, untuk itu langkah pengawasan akan secara konsisten kami lakukan," kata Steve di Tangerang, Selasa (10/9).
Ia menegaskan keprihatinan pemerintah dan masyarakat terkait praktik perjudian daring dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal telah menjadi perhatian Nobu Bank sejak lama.
Menyadari begitu besar dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat, lanjut Steve, Nobu Bank berkomitmen untuk melawan praktik ilegal. Caranya dengan meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ia menuturkan Nobu Bank telah melakukan peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) kepada calon nasabah atau mitra merchant. Misalnya identifikasi dan verifikasi melalui sistem daftar terduga teroris & organisasi teroris (DTTOT) dan data terduga judi online. Termasuk melakukan surveillance check terhadap situs yang didaftarkan oleh mitra platform yang akan bekerja sama.
Kemudian melakukan pengawasan terkait anomali transaksi dan melakukan langkah pembekuan sementara atau pemblokiran jika tim Patroli Siber (Cyber Patrol) mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal.
Lalu memasukkannya pada daftar hitam (black list) yang dikeluarkan oleh regulator/pemerintah dan informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lain.
Sisir Situs Judi Online
Nobu Bank yang berkantor pusat di Karawaci Tangerang Banten juga secara proaktif melakukan pencarian situs-situs yang diduga menggunakan layanan perbankan Nobu Bank untuk kegiatan perjudian daring. Kemudian melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan langkah penurunan (take down).
Tak hanya itu, secara berkala melakukan pelaporan kegiatan ini kepada regulator yakni OJK maupun Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebagai langkah preventif, Nobu Bank juga melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya perjudian daring kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi resmi seperti situs Nobu Bank, surat elektronik (email), maupun media sosial," kata Steve seperti dilansir dari Antara.
Nobu Bank berharap langkah-langkah preventif maupun proaktif melawan praktik judi online dan kegiatan ilegal ini dapat berkontribusi pada langkah bersama seluruh pelaku jasa keuangan, khususnya penyedia sistem pembayaran.
“Dengan kesamaan komitmen dan kerja sama sinergis dengan sesama pelaku industri jasa keuangan diharapkan akan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring dan kegiatan ilegal lainnya sehingga dapat mengurangi dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat," kata Steve.