Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Korban dan Ahli Waris Kasus Terorisme di Sulsel Terima Kompensasi Rp2,015 Miliar

10 Korban dan Ahli Waris Kasus Terorisme di Sulsel Terima Kompensasi Rp2,015 Miliar Korban dan ahli waris kasus terorisme di Sulsel terima kompensasi. ©2021 Merdeka.com/Salviah Ika

Merdeka.com - Sebanyak 10 orang yang terdiri dari korban dan ahli waris korban kasus terorisme yang terjadi di wilayah Sulsel dan di luar wilayah Sulsel namun korbannya orang Sulsel, menerima kompensasi atau ganti rugi dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus terorisme ini yang terjadi pada kurun waktu 2002 hingga tahun 2018 dengan total kompensasi senilai Rp 2.015.000.000.

Penyerahan kompensasi ini berlangsung di Hotel The Rinra, Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (22/1). Oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan Livia Iskandar. Hadir pula Kapolda Sulsel Irjen Polisi Merdysam dan Kepala Kesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, besaran nilai kompensasi yang diterima korban maupun ahli warisnya mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Rinciannya, Rp250.000.000, untuk korban meninggal dunia, Rp210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115.000.000 untuk korban luka sedang dan Rp75.000.000 untuk korban luka ringan.

"Korban terorisme di Sulsel yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya," kata Nasution.

Dia menjelaskan, kesepuluh korban yang mendapatkan kompensasi ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil teridentifikasi dan diinventarisasi.

LPSK telah menetapkan sebanyak 215 Korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tidak langsung (ahli Waris dari korban yang meninggal dunia).

Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp 39.205.000.000.

"Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili," terang Nasution.

Berikuti 10 orang penerima kompensasi korban terorisme di Sulawesi Selatan:

1). Ronny Rosady, anak dari Gufron Rosady warga Kecamatan Manggala, Makassar korban kasus bom McDonald's tahun 2002.

2). Tina, ibu dari korban Krisnawati, warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar kasus bom McDonald's.

3). Muhammad Saldy, warga Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, korban kasus bom McDonald's.

4. Awaluddin, warga Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, korban kasus bom di Cafe Bukit Sampoddo tahun 2004.

5. Haerul A. Baso, warga Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, korban kejadian kasus bom di Cafe Bukit Sampoddo.

6. Suarni, istri dari Ambo, korban bom Cafe Bukit Sampoddo, warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.

7. Sitti Rabiah, warga Kecamatan Tamalate, Makassar, istri dari korban penyerangan Sajam Sadar Malwo tahun 2012, Brigadir Sudirman.

8. Akbar, warga Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, ayah dari Briptu Suherman anggota Densus 88 korban penembakan di Solo tahun 2012.

9. Wardia, warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, istri dari Iptu Muhammad Daud korban penembakan tahun 2014.

10. Yunirsan Jaya, warga Kecamatan Panakkukang, Makassar, korban bom Polsek Bontoala tahun 2018.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana

Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya