10 Korban dan Ahli Waris Kasus Terorisme di Sulsel Terima Kompensasi Rp2,015 Miliar
Merdeka.com - Sebanyak 10 orang yang terdiri dari korban dan ahli waris korban kasus terorisme yang terjadi di wilayah Sulsel dan di luar wilayah Sulsel namun korbannya orang Sulsel, menerima kompensasi atau ganti rugi dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus terorisme ini yang terjadi pada kurun waktu 2002 hingga tahun 2018 dengan total kompensasi senilai Rp 2.015.000.000.
Penyerahan kompensasi ini berlangsung di Hotel The Rinra, Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (22/1). Oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan Livia Iskandar. Hadir pula Kapolda Sulsel Irjen Polisi Merdysam dan Kepala Kesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, besaran nilai kompensasi yang diterima korban maupun ahli warisnya mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Rinciannya, Rp250.000.000, untuk korban meninggal dunia, Rp210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115.000.000 untuk korban luka sedang dan Rp75.000.000 untuk korban luka ringan.
"Korban terorisme di Sulsel yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya," kata Nasution.
Dia menjelaskan, kesepuluh korban yang mendapatkan kompensasi ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil teridentifikasi dan diinventarisasi.
LPSK telah menetapkan sebanyak 215 Korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tidak langsung (ahli Waris dari korban yang meninggal dunia).
Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp 39.205.000.000.
"Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili," terang Nasution.
Berikuti 10 orang penerima kompensasi korban terorisme di Sulawesi Selatan:
1). Ronny Rosady, anak dari Gufron Rosady warga Kecamatan Manggala, Makassar korban kasus bom McDonald's tahun 2002.
2). Tina, ibu dari korban Krisnawati, warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar kasus bom McDonald's.
3). Muhammad Saldy, warga Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, korban kasus bom McDonald's.
4. Awaluddin, warga Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, korban kasus bom di Cafe Bukit Sampoddo tahun 2004.
5. Haerul A. Baso, warga Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, korban kejadian kasus bom di Cafe Bukit Sampoddo.
6. Suarni, istri dari Ambo, korban bom Cafe Bukit Sampoddo, warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.
7. Sitti Rabiah, warga Kecamatan Tamalate, Makassar, istri dari korban penyerangan Sajam Sadar Malwo tahun 2012, Brigadir Sudirman.
8. Akbar, warga Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, ayah dari Briptu Suherman anggota Densus 88 korban penembakan di Solo tahun 2012.
9. Wardia, warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, istri dari Iptu Muhammad Daud korban penembakan tahun 2014.
10. Yunirsan Jaya, warga Kecamatan Panakkukang, Makassar, korban bom Polsek Bontoala tahun 2018.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 22 penyintas yang menerima bantuan Pupuk Kaltim merupakan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia timur, seperti Kalimantan dan lainnya.
Baca SelengkapnyaLPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca Selengkapnya