Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Terdakwa kasus korupsi logistik Pemilu 2014 dituntut berbeda

10 Terdakwa kasus korupsi logistik Pemilu 2014 dituntut berbeda Sidang Korupsi pengadaan KPU. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Sepuluh terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan formulir C dan D dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2014, mendapatkan tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (11/11).

Jaksa FE Rahman membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Anton Yuliono (Bendahara KPU Jatim) dituntut 12 tahun penjara, Fahrudi (perantara proyek) dituntut 12 tahun, Ahmad Sumariyono (konsultan) dituntut 11 tahun.

Kemudian, Achmad Suhari (Bendahara KPU Jatim) dituntut 9 tahun dan Nanang Subandi (kordinator perekrut rekanan) dituntut 9 tahun. Dan lima terdakwa lain yang semuanya berprofesi sebagai rekanan, Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi dan Kahar Reffy, masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," terang Rahman saat membacakan berkas tuntutan, Jumat (11/11).

Tuntutan jaksa tersebut, memantik reaksi dari penasehat hukum para terdakwa, Mohamad Sholeh. Kepada media, mantan aktivis PRD 1998 ini menuding bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak memenuhi unsur kemanusiaan.

"Mengapa tidak dituntut mati saja sekalian," ujar Sholeh saat dikonfirmasi usai sidang. Langkah selanjutnya yang bakal diambil tim penasehat hukum terdakwa adalah mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

"Pekan depan kita akan mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa dengan bijak mempertimbangkan tuntutan jaksa terlalu tinggi tersebut. Fathorrasjid (mantan ketua DPRD Jatim) saja dulu korupsi Rp 126 miliar, hanya dituntut 6 tahun, masak perkara mereka (para terdakwa) yang kerugian negaranya tak sebesar itu, malah dituntut lebih berat," tambah Sholeh.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus ini terungkap saat Kejari Surabaya mendapat laporkan BPKP dan Inspektorat KPU pusat adanya penyelewengan anggaran Pilpres dan Pileg 2014 yang ada di KPU Jatim. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Kejari Surabaya. Namun oleh Kejati Jatim, penanganan kasus ini diambil alih.

Menurut pendapat jaksa, atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai M Tahsin, menunda sidang Jumat (18/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp14,1 Miliar
VIDEO: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp14,1 Miliar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup
Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.

Baca Selengkapnya