10 Terdakwa kasus korupsi logistik Pemilu 2014 dituntut berbeda
Merdeka.com - Sepuluh terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan formulir C dan D dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2014, mendapatkan tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (11/11).
Jaksa FE Rahman membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Anton Yuliono (Bendahara KPU Jatim) dituntut 12 tahun penjara, Fahrudi (perantara proyek) dituntut 12 tahun, Ahmad Sumariyono (konsultan) dituntut 11 tahun.
Kemudian, Achmad Suhari (Bendahara KPU Jatim) dituntut 9 tahun dan Nanang Subandi (kordinator perekrut rekanan) dituntut 9 tahun. Dan lima terdakwa lain yang semuanya berprofesi sebagai rekanan, Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi dan Kahar Reffy, masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecurangan pemilu di Kuala Lumpur? 'Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," terang Rahman saat membacakan berkas tuntutan, Jumat (11/11).
Tuntutan jaksa tersebut, memantik reaksi dari penasehat hukum para terdakwa, Mohamad Sholeh. Kepada media, mantan aktivis PRD 1998 ini menuding bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak memenuhi unsur kemanusiaan.
"Mengapa tidak dituntut mati saja sekalian," ujar Sholeh saat dikonfirmasi usai sidang. Langkah selanjutnya yang bakal diambil tim penasehat hukum terdakwa adalah mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya.
"Pekan depan kita akan mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa dengan bijak mempertimbangkan tuntutan jaksa terlalu tinggi tersebut. Fathorrasjid (mantan ketua DPRD Jatim) saja dulu korupsi Rp 126 miliar, hanya dituntut 6 tahun, masak perkara mereka (para terdakwa) yang kerugian negaranya tak sebesar itu, malah dituntut lebih berat," tambah Sholeh.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus ini terungkap saat Kejari Surabaya mendapat laporkan BPKP dan Inspektorat KPU pusat adanya penyelewengan anggaran Pilpres dan Pileg 2014 yang ada di KPU Jatim. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Kejari Surabaya. Namun oleh Kejati Jatim, penanganan kasus ini diambil alih.
Menurut pendapat jaksa, atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai M Tahsin, menunda sidang Jumat (18/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.
Baca Selengkapnya