1.023 narapidana di Nusakambangan terima remisi
Merdeka.com - 1.023 dari 1.977 narapidana di Nusakambangan (NK) mendapat pengurangan masa pidana atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dalam rangka hari Kemerdekaan Indonesia. Dari 7 lapas di NK, jumlah napi paling banyak mendapat remisi tercatat di Lapas Batu.
Rincian remisi tersebut, di Lapas Kelas I Batu sebanyak 279 orang. Lapas Kelas IIA Besi 103 orang. Lapas Kelas IIA Narkotika 179 orang. Lapas Kelas IIA Kembang Kuning sebanyak 125 orang.
Sedang Lapas Kelas IIA Permisan sebanyak 55 orang. Lapas Kelas IIA Pasir Putih sebanyak 88 orang. Lapas Kelas IIB Terbuka sebanyak 7 orang dan Lapas Kelas IIB Cilacap 148 orang.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Sudjonggo mengatakan dari seribuan lebih napi yang menerima remisi sebanyak 39 orang dinyatakan bebas. Sedang 984 narapidana lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dari 15 hari sampai 6 bulan.
"Para penerima remisi tersebut tersebar di sembilan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan," kata Sudjonggo, Kamis (17/8).
Ia menegaskan narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat. Syarat tersebut yakni berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama satu tahun di lapas tempat napi ditahan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
"Hanya khusus napi hukuman mati dan seumur hidup tidak mendapat remisi," ungkapnya.
Sudjonggo menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya remisi susulan. Pasalnya, di Lapas Batu belum lama ini masuk 17 warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Magelang.
"Kalau tambahan warga binaan di lapas lain Nusakambangan belum saya terima," jelasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya