Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

14 Taruna Akpol tingkat 3 jadi tersangka penganiayaan Brigdatar Adam

14 Taruna Akpol tingkat 3 jadi tersangka penganiayaan Brigdatar Adam 14 taruna tingkat III jadi tersangka penganiayaan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng menetapkan 14 taruna tingkat 3 sebagai tersangka penganiayaan terhadap Brigdatar Mohammad Adam, taruna tingkat 2.

Penganiayaan terjadi di Gudang Barak Flat A Lantai 2 taruna tingkat 3 Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Jalan Sultan Agung Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu mengakibatkan Brigdatar Mohammad Adam meninggal dunia.

Condro menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 35 saksi. 35 Saksi ini terdiri dari 21 taruna tingkat 2 dan 14 taruna tingkat 3.

Orang lain juga bertanya?

"Hasil pemeriksaan ada 35 saksi. 21 taruna tingkat 2, 14 taruna tingkat 3. Pemeriksaan dan 3 kali gelar, hasilnya tetapkan tersangka sebanyak 14 tersangka," tegas Condro Kirono saat jumpa pers di Lobby Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng Sabtu (20/5).

Hadir dalam jumpa pers yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Baharudin Jaffa, Karo Provost Mabes Polri Brigjen Pol Rudolv, Rodja, Kapolda Jateng Condro Kirono, Kabid Humas Polda Kombes Pol Djarod Padakova, Gubernur Akpol Irjen Anas Yusuf dan Kompolnas Andrea Pulungan.

"Inisial tersangka CAS pelaku utama, karena saat dipukul yang bersangkutan CAS korban jatuh pingsan dilakukan pertolongan dibawa ke RS MD. Selain CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ dan PGS," ungkapnya.

Condro mengatakan, 14 taruna diperiksa sesuai dengan peran masing-masing saat melakukan penganiayaan terhadap Brigdatar Mohammad Adam.

"Peranya berbeda, ada pukul, berikan arahan ada yang 2 orang peranya mengawasi jangan sampai perbuatanya supaya tidak diketahui pembina yang ada di Akpol. Ada yang mengawasi pintu-pintu masuk akses," ungkapnya.

Akibat perbuatanya tersebut, 14 tersangka taruna dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukumanya 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Condro menambahkan setelah malam ini ditetapkan sebagai tersangka, ke -14 tersangka itu akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (21/5) besok.

"Besok pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka

Pomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Penganiayaan Junior STIP: Dari Taruna hingga Dokter Klinik
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Penganiayaan Junior STIP: Dari Taruna hingga Dokter Klinik

4 orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.

Baca Selengkapnya
25 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Deli Serdang
25 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Deli Serdang

Prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya

Sekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan

Baca Selengkapnya
Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka
Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka

Penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
13 Anggota TNI Aniaya Anggota KKB Berasal dari Satuan Tak Sembarangan, ini Profilnya Pasukan Elite 'Cepat, Senyap, Tepat'
13 Anggota TNI Aniaya Anggota KKB Berasal dari Satuan Tak Sembarangan, ini Profilnya Pasukan Elite 'Cepat, Senyap, Tepat'

Profil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Hasil Autopsi Imam Masykur Belum Keluar, TNI: Ada Patologi yang Memang Butuh Waktu
Hasil Autopsi Imam Masykur Belum Keluar, TNI: Ada Patologi yang Memang Butuh Waktu

Pomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya