17 Wanita Maroko mangkal di kelab malam Senayan, bertarif Rp 5 juta
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Jakarta Pusat dibantu dengan anggota TNI dari Kodim Jakarta Pusat mengamankan 17 wanita warga negara asing (WNA) asal Maroko di sebuah klub kawasan Senayan. Diduga wanita ini bagian dari sindikat prostitusi.
"Kita dapatkan 17 perempuan diduga warga negara Maroko. Saat kita cek di antara pengunjung (klub), ketujuh belas ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Kemayoran, beberapa waktu lalu.
Tato mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan adanya sindikat prostitusi asing yang melibatkan 17 perempuan Maroko berusia 20-29 tahun tersebut.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Sebanyak 30 personel gabungan dari petugas Imigrasi Jakarta Pusat dan Kodim 05/01 Jakarta pusat melakukan pengamanan pukul 01.30 WIB, Jumat (21/10), di kelab yang berinisial TD di kawasan Senayan tersebut.
Adapun petugas dengan perawakan orang Timur Tengah menyewa dua perempuan WNA dengan biaya masing-masing Rp 5 juta.
"Setelah yakin bisa di-booking, kita periksa, dan akhirnya kita dapatkan 17 WNA Maroko. Jam 3 pagi langsung di bawa ke Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Tato.
Tato menjelaskan dugaan sementara prostitusi melibatkan WNA Maroko ini karena pengunjung di kelab tersebut kebanyakan turis dari negara Timur Tengah.
Pengamanan ini berawal dari informasi yang didapat masyarakat tentang prostitusi melibatkan WNA, namun petugas Imigrasi akan menyelidiki lebih lanjut dan membebaskan 17 WNA jika mereka bisa memperlihatkan visa dan jelas tidak terlibat sindikat prostitusi.
Jika terbukti bersalah, 17 WNA Maroko itu terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena melanggar UU Imigrasi Pasal 119 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Mereka juga dikenakan Pasal 112 tentang penyalahgunaan visa. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaTersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Baca Selengkapnyaantinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca Selengkapnya