Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

17 Wanita Maroko mangkal di kelab malam Senayan, bertarif Rp 5 juta

17 Wanita Maroko mangkal di kelab malam Senayan, bertarif Rp 5 juta WNA Maroko terjaring razia. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Petugas Imigrasi Jakarta Pusat dibantu dengan anggota TNI dari Kodim Jakarta Pusat mengamankan 17 wanita warga negara asing (WNA) asal Maroko di sebuah klub kawasan Senayan. Diduga wanita ini bagian dari sindikat prostitusi.

"Kita dapatkan 17 perempuan diduga warga negara Maroko. Saat kita cek di antara pengunjung (klub), ketujuh belas ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Kemayoran, beberapa waktu lalu.

Tato mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan adanya sindikat prostitusi asing yang melibatkan 17 perempuan Maroko berusia 20-29 tahun tersebut.

Sebanyak 30 personel gabungan dari petugas Imigrasi Jakarta Pusat dan Kodim 05/01 Jakarta pusat melakukan pengamanan pukul 01.30 WIB, Jumat (21/10), di kelab yang berinisial TD di kawasan Senayan tersebut.

Adapun petugas dengan perawakan orang Timur Tengah menyewa dua perempuan WNA dengan biaya masing-masing Rp 5 juta.

"Setelah yakin bisa di-booking, kita periksa, dan akhirnya kita dapatkan 17 WNA Maroko. Jam 3 pagi langsung di bawa ke Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Tato.

Tato menjelaskan dugaan sementara prostitusi melibatkan WNA Maroko ini karena pengunjung di kelab tersebut kebanyakan turis dari negara Timur Tengah.

Pengamanan ini berawal dari informasi yang didapat masyarakat tentang prostitusi melibatkan WNA, namun petugas Imigrasi akan menyelidiki lebih lanjut dan membebaskan 17 WNA jika mereka bisa memperlihatkan visa dan jelas tidak terlibat sindikat prostitusi.

Jika terbukti bersalah, 17 WNA Maroko itu terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena melanggar UU Imigrasi Pasal 119 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Mereka juga dikenakan Pasal 112 tentang penyalahgunaan visa. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi

53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi

Baca Selengkapnya
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap

Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan Mami Icha, Muncikari yang Memperdagangkan Anak di Bawah Umur
Detik-Detik Penangkapan Mami Icha, Muncikari yang Memperdagangkan Anak di Bawah Umur

Tersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.

Baca Selengkapnya
Cara Sindikat 'Premiun Place' Rekrut Ribuan Wanita Open BO
Cara Sindikat 'Premiun Place' Rekrut Ribuan Wanita Open BO

antinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya