2 Napi eksekusi hukuman mati tak mau dimakamkan di Nusakambangan
Merdeka.com - Kemungkinan jasad dua terpidana dari lima terpidana mati yang akan menjalani eksekusi di Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, dikabarkan akan keluar dari pulau tersebut. Hal ini sesuai dengan permintaan terpidana sebelum eksekusi dijalankan.
Satu terpidana mati yang nanti jasadnya akan dikembalikan ke kampung halamannya adalah Rani Andriani (39), yang meminta untuk dimakamkan di samping pusara ibunya di Cianjur Jawa Barat. Hal tersebut seperti yang dikemukakan pembimbing rohani yang selama ini mendampingi Rani, Hasan Makarim.
"Dalam permintaan terakhirnya, Rani minta agar dimakamkan di samping makam ibunya di Cianjur," kata Hasan Makarim.
-
Siapa yang dimakamkan? Berdasarkan bukti kontekstual, dapat diasumsikan orang tersebut adalah seorang pejuang laki-laki, menurut Zagórska-Telega.
-
Siapa yang dimakamkan di sana? Salah satu sosok penting yang dimakamkan di sini ialah Habib Idrus Al Habsyi.
-
Dimana Tanri Abeng dimakamkan? Said mengatakan, jenazah akan disemayamkan di rumah duka di kawasan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu.
-
Siapa saja yang dimakamkan di sana? Di lahan itulah jenazah-jenazah tanpa identitas atau disebut juga Mr X dan mereka yang tidak diterima masyarakat lantaran terlibat aksi terorisme dikebumikan.
Selain Rani, setelah eksekusi terpidana mati, jenazah lainnya yang kemungkinan keluar dari wilayah Nusakambangan adalah Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya (62).
Ang Kim Soei, dalam permintaan terakhirnya meminta agar setelah dieksekusi, jenazahnya dikremasi. Untuk lokasi kremasi sendiri belum diketahui tempatnya. Kota terdekat yang ada tempat kremasi adalah di Kota Cilacap dan juga di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sedangkan jenazah tiga terpidana lain yang terdiri dari Namaona Denis, Archer Cardoso Moreira (53), dan Daniel Enemuo alias Diarsaouba (38), akan tetap dimakamkan di Pulau Nusakambangan.
Sementara soal kemungkinan para terpidana dimakamkan di wilayah Pulau Nusakambangan, disampaikan seorang perwira polisi Polres Cilacap yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dia mengatakan di Pulau Nusakambangan memang sudah disiapkan untuk terpidana yang akan dieksekusi. "Namun berapa makam yang disiapkan, saya tidak tahu. Namun lokasinya di sekitar bekas LP Nirbaya," katanya. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaLangkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kedua pelaku menikam korban hingga meninggal dunia akibat tak terima ditampar.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keroom, Papua.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca Selengkapnya