2 Pria di Riau Pakai Uang Palsu Setengah Miliar Buat Transaksi Narkoba
Merdeka.com - Kepolisian Resort Dumai menyita uang palsu senilai Rp 500 juta dari tangan dua pria. Ternyata, uang itu dipergunakan untuk bertransaksi sabu yang akan dikonsumsi dan diedarkan.
Tersangka MF (28) menggunakan motif menyimpan dan mengedarkan uang palsu untuk membeli sabu dan dikonsumsi, sedangkan RW (33) uang palsu untuk memancing bandar bandar sabu-sabu di Malaysia.
"MF menyimpan uang palsu Rp 37 juta, dan mengedarkan atau membelanjakan beli sabu-sabu di Kabupaten Siak, sementara RW membeli sabu di wilayah Bengkalis, namun uang palsu diedarkan di Siak dan Dumai oleh MF," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (12/1).
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Di mana SR membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dari tangan RW menyimpan Rp 479.300.000 uang palsu. Dia memberikan uang palsu tersebut senilai Rp 37 juta kepada MF untuk membeli narkoba.
Sedangkan MF, sudah mengedarkan Rp 8 juta uang palsu di wilayah Kabupaten Siak dan Rp 2 juta di Dumai untuk membeli sabu-sabu, sisanya Rp 27 juta yang tersimpan di rumahnya di Jalan Siliwangi sudah disita polisi.
Peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka MF dan ditangkap di satu rumah di Jalan Siliwangi, Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai pada 5 Januari 2019. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu Rp27 juta.
Upaya pengembangan dilakukan dengan interogasi MF kemudian didapat informasi bahwa uang palsu diperoleh dari RW seorang warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
"Seluruh uang palsu kita sita dan akan terus melakukan pengembangan, termasuk mengungkap produsen uang palsu itu," sebut Restika.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca Selengkapnya