Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ciduk WNI bos sindikat penipuan online WN China di Indonesia

Polisi ciduk WNI bos sindikat penipuan online WN China di Indonesia Penggerebekan 29 WNA Tiongkok di Pondok China. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua warga negara Indonesia (WNI), diduga menjadi koordinator dan penghubung tindak kejahatan penipuan online yang dilakukan WNA asal Tiongkok dan Taiwan telah ditangkap aparat Polda Metro Jaya. WNI tersebut diketahui adalah Hendri (40) dan Regen (32).

Keduanya diduga menjadi koordinator aksi tindak pidana penipuan menggunakan fasilitas cyber online oleh para WN tiongkok dan Taiwan dengan sasaran utama WN Tiongkok. 31 WN Tiongkok dan Taiwan ini dipastikan tergabung dalam satu jaringan denga komplotan Penipu Online Lintas Negara yang merupakan WN Tiongkok yang ditangkap di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk, dan Cilandak beberapa waktu lalu.

"Modus dan buktinya sama dengan yang di Pondok Indah. Emreka juga satu jaringan dengan yang di Pantai Indah Kapuk dan yang di Cilandak, kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisna Murti di Jalan Kemang Selatan 1 D nomor 15 A, Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Krisna menyebutkan jika otak atau ketua sindikat seluruh WN Tiongkok dan Taiwan yang melakukan kejaharan Cyber Crime di Indonesia adalah WNI berinisial C. "Inisial C Menyediakan pasilitas sarana transaksi online. Organisator kena pasal berlapis. Otak atau ketua sindikat inisial C orang Jakarta yang pura-pura tidak bisa bahasa Indonesia. C sendiri sudah kita tangkap, belum kita ekspos," jelasnya.

Pelaku tersebut terancam pasal berlapis lantaran mereka disebut telah melanggar Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Pasalnya ada yang kena berlapis, ada yang subsider, ada yang dengan dan diakumulasi, ancaman hukumannya beda-beda," pungkas Krisna.

Sebelumnya, aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (24/5) malam. WNA tersebut ditangkap di dua hotel berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (25/5), sebanyak 20 orang di Hotel G dan 11 orang lainnya di Hotel F. Kedua hotel tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penggerebekan sebuah rumah di kawasan elite Pondok Indah pada Minggu.

Petugas juga berhasil mengamankan rumah mewah yang diduga dijadikan markas para WNA itu untuk melakukan penipuan. Rumah tersebut beralamat di Jalan Kemang Selatan 1D Nomor 15 A RT/RW 004/02, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sedangkan sehari sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta V Nomor 55, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebanyak 29 warga negara (WN) China dan Taiwan diciduk polisi, jumlah itu terdiri atas 17 laik-laki dan 12 perempuan.

"Para WNA melakukan penipuan dengan menggunakan cyber online dengan target warga negaranya sendiri yang berada di RRT," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Krishna Mukti di Jakarta, Minggu (24/5).

Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-29 WNA tersebut delapan orang diketahui berasal dari RRC, sedangkan sisanya 21 orang pendatang dari Taiwan. Mereka diduga menjadikan Indonesia sebagai markas untuk melakukan penipuan online untuk menghindari penangkapan dari aparat di China.

"Diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yang berada di Indonesia untuk melakukan kegiatan ilegal," tambahnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim
Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim

Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus 'Like and Subscribe', Sedot Duit Ratusan Korban hingga Rp1,5 T
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus 'Like and Subscribe', Sedot Duit Ratusan Korban hingga Rp1,5 T

kasus bermula dari 189 laporan polisi tersebar di sejumlah Polda.

Baca Selengkapnya
Korban Capai 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim Ternyata Terlibat Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten
Korban Capai 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim Ternyata Terlibat Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten

Tersangka SZ terlibat dalam kasus penipuan online berkedok like dan subscribe pada konten tertentu.

Baca Selengkapnya
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya

Pelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Otak Sindikat Penipuan 'Like & Subscribe', Ngumpet di Dubai Beromzet Rp1,5 T
Kronologi Penangkapan Otak Sindikat Penipuan 'Like & Subscribe', Ngumpet di Dubai Beromzet Rp1,5 T

Penyidikan pun masih terus berlanjut, sampai mengarahkan penyidik ke Dubai.

Baca Selengkapnya
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar

Kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari

Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Bandar Judi Online sampai ke Taiwan
Polisi Buru Bandar Judi Online sampai ke Taiwan

pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar bandar-bandar judi.

Baca Selengkapnya
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China

Polri juga akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun yang terhubung dengan pelaku judol.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Kedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Mobil Mewah Maserati Granturismo hingga Ferrari dari Otak Penipuan Freelance Like dan Subscribe
Polisi Sita Mobil Mewah Maserati Granturismo hingga Ferrari dari Otak Penipuan Freelance Like dan Subscribe

Aset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan sindikat yang beroperasi dari Dubai.

Baca Selengkapnya