23 Kali Beraksi, Maling Spesialis Pencurian Motor Dibekuk di Bengkel Tambal Ban
Merdeka.com - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi 23 kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi. Mereka adalah AS dan AR.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari maraknya laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku diketahui berinisial AS.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui keberadaan pelaku sedang duduk di bengkel tambal ban di Jalan Raya Pasirgombong, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (22/6).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
AS tidak berkutik ketika petugas menangkapnya. Ketika digeledah, polisi mendapatkan satu korek api menyerupai pistol di pinggangnya dan enam anak kunci leter T di dalam bungkus rokok.
"Kemudian dilakukan pengecekan kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku, hasilnya kendaraan tersebut merupakan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Pelaku AS langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, AS mengaku melakukan aksi pencurian bersama pelaku AR.
"Dari keterangan pelaku bahwa hasil pencurian kendaraan dijual ke penadah bernama Buluk di Kecamatan Sukakarya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah, pelaku Buluk tidak ada di rumah, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," ungkap Gidion.
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku pencurian seringkali menakut-nakuti korbannya dengan korek api yang menyerupai pistol. Biasanya, sasaran pencurian dua pelaku ini sepeda motor yang diparkir di rumah kontrakan dan perumahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali di rumah kontrakan, sedangkan sisanya di sejumlah perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, satu pucuk korek api yang menyerupai pistol, satu kunci leter T, satu kunci magnet, dua kunci kontak, satu lembar BPKB dan STNK.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Gidion.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaBripda Aske Mabel mengambil empat pucuk senjata api jenis AK milik Polres Yalimo pada 9 Juni lalu sekitar pukul 04.00 WIT.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca Selengkapnya