3 Penanggung Jawab Acara Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Tiga orang terdakwa dalam kasus susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi dituntut dua tahun penjara. Tiga orang terdakwa yang merupakan pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi ini adalah IYA (36), (58), dan DDS (58).
Ketiga terdakwa ini dituntut dua tahun penjara karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pembina Pramuka di kegiatan susur sungai. Karena kelalaiannya ini 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.
Sidang tuntutan tiga terdakwa ini digelar di PN Sleman pada Kamis (30/7). Sidang yang dilakukan secara terpisah ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
"Ketiganya memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihid I, Kamis (30/7).
Sihid menerangkan tuntutan 2 tahun yang diajukan karena ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan para terdakwa. Karena perbuatan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan 10 orang siswi meninggal dunia dan sejumlah siswa lainnya mengalami luka karena kegiatan susur sungai.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah rasa bersalah atas perbuatannya, para terdakwa juga diketahui belum pernah dihukum. Selain itu, kata Sihid, keluarga para terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban. Sementara keluarga korban baik yang meninggal maupun luka telah memaafkan terdakwa dan menganggapnya sebagai musibah.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa akan melakukan pledoi. Pledoi ini akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan digelar Senin mendatang.
Sementara kuasa hukum terdakwa DDS, Syarifudin menyebut jika pengajuan pledoi karena peran terdakwa berbeda dibandingkan dua terdakwa lainnya.
"Senin depan kami akan mengajukan pledoi," ungkap Syarifudin. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya10 Siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok tewas usai kecelakaan tersebut
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaLima siswa sekolah dasar (SD) terseret ombak saat bermain bola di Pantai Bosowa Metro Tanjung Bunga Makassar pada libur Hari Kemerdekaan , Kamis (17/8) sore.
Baca SelengkapnyaPengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaPelaku menggorok korban karena sakit hati kepalanya kena smash.
Baca SelengkapnyaKecelakaan bus Putera Fajar itu menewaskan 11 orang.
Baca SelengkapnyaSiswi berinisial AR (11), murid kelas empat SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tewas akibat luka bakar.
Baca Selengkapnya