Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Penanggung Jawab Acara Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara

3 Penanggung Jawab Acara Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang terdakwa dalam kasus susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi dituntut dua tahun penjara. Tiga orang terdakwa yang merupakan pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi ini adalah IYA (36), (58), dan DDS (58).

Ketiga terdakwa ini dituntut dua tahun penjara karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pembina Pramuka di kegiatan susur sungai. Karena kelalaiannya ini 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.

Sidang tuntutan tiga terdakwa ini digelar di PN Sleman pada Kamis (30/7). Sidang yang dilakukan secara terpisah ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim.

"Ketiganya memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihid I, Kamis (30/7).

Sihid menerangkan tuntutan 2 tahun yang diajukan karena ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan para terdakwa. Karena perbuatan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan 10 orang siswi meninggal dunia dan sejumlah siswa lainnya mengalami luka karena kegiatan susur sungai.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah rasa bersalah atas perbuatannya, para terdakwa juga diketahui belum pernah dihukum. Selain itu, kata Sihid, keluarga para terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban. Sementara keluarga korban baik yang meninggal maupun luka telah memaafkan terdakwa dan menganggapnya sebagai musibah.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa akan melakukan pledoi. Pledoi ini akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan digelar Senin mendatang.

Sementara kuasa hukum terdakwa DDS, Syarifudin menyebut jika pengajuan pledoi karena peran terdakwa berbeda dibandingkan dua terdakwa lainnya.

"Senin depan kami akan mengajukan pledoi," ungkap Syarifudin. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya
Fakta Terbaru di Balik Kasus Perundungan di Cilacap, Dapat Sorotan Dunia
Fakta Terbaru di Balik Kasus Perundungan di Cilacap, Dapat Sorotan Dunia

Polisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Alasan SMK Lingga Kencana Depok Gelar Perpisahan di Subang yang Berujung Petaka
Alasan SMK Lingga Kencana Depok Gelar Perpisahan di Subang yang Berujung Petaka

10 Siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok tewas usai kecelakaan tersebut

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Malang Tambah 2 Jadi 12 Orang, Ini Perannya
Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Malang Tambah 2 Jadi 12 Orang, Ini Perannya

Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Main Bola di Pantai Bosowa Makassar saat Momen 17 Agustus, 5 Siswa SD Terseret Ombak
Main Bola di Pantai Bosowa Makassar saat Momen 17 Agustus, 5 Siswa SD Terseret Ombak

Lima siswa sekolah dasar (SD) terseret ombak saat bermain bola di Pantai Bosowa Metro Tanjung Bunga Makassar pada libur Hari Kemerdekaan , Kamis (17/8) sore.

Baca Selengkapnya
Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin
Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin

Pengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Pelajar di Garut Ternyata Temannya, Motif Sakit Hati Kepala Kena Smash saat Main Voli
Pembunuh Pelajar di Garut Ternyata Temannya, Motif Sakit Hati Kepala Kena Smash saat Main Voli

Pelaku menggorok korban karena sakit hati kepalanya kena smash.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Kondisi Bus Angkut SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Dimensi Ubah hiingga Pernah Terbakar
Polisi Beberkan Kondisi Bus Angkut SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Dimensi Ubah hiingga Pernah Terbakar

Kecelakaan bus Putera Fajar itu menewaskan 11 orang.

Baca Selengkapnya
Kasus Siswi SD Tewas di Sumbar Disiram Bensin dan Terbakar oleh Temannya: 2 Guru Dipolisikan
Kasus Siswi SD Tewas di Sumbar Disiram Bensin dan Terbakar oleh Temannya: 2 Guru Dipolisikan

Siswi berinisial AR (11), murid kelas empat SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tewas akibat luka bakar.

Baca Selengkapnya