Pembunuh Pelajar di Garut Ternyata Temannya, Motif Sakit Hati Kepala Kena Smash saat Main Voli
Pelaku menggorok korban karena sakit hati kepalanya kena smash.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan pelajar Garut, yang jenazahnya ditemukan di sungai, Jumat (3/11). Pelaku yang menggorok leher korban ternyata temannya yang sakit hati.
Pembunuh Pelajar di Garut Ternyata Temannya, Motif Sakit Hati Kepala Kena Smash saat Main Voli
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan pelajar beberapa saat setelah jenazah korban ditemukan. "Setelah hasil autopsi menemukan adanya luka sayatan di leher, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Senin (6/11).
Berdasarkan pemeriksaan saksi, diketahuilah terduga pelaku pembunuhan adalah teman bermain korban. Pembunuhan itu dilakukan pada hari korban dinyatakan hilang oleh keluarganya, Senin (29/1).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi yang dilakukan oleh ABH (anak berhadapan dengan hukum) ini dipicu karena sakit hati saat bermain voli. Korban ini diduga melakukan candaan menyemes dan mengenai bagian wajah ABH," jelas Rohman.
ABH membunuh korban di tepi Sungai Cimanuk, wilayah Kecamatan CIbiuk, Garut, Jawa Barat. Korban disayat menggunakan pisau kater di bagian tangan dan lehernya oleh ABH.
"Dalam perkara ini kami mengamankan sejumlah barang bukti," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Polres Garut AKP Ary Rinaldo menyebut bahwa sebelum peristiwa itu, korban bersama dua temannya sempat bermain voli. "Saat itu, bola voli sempat mengenai wajah ABH beberapa kali dan akibat itu ada sakit hati, tidak terima, dendam," sebutnya.
Sebelum main di sungai, ABH pun sempat pulang ke rumah dengan dalih hendak menyimpan bola voli. Kenyataannya, ABH itu diketahui mengambil pisau kater dan diduga merencanakan aksi penganiayaan kepada korban.
Saat berkegiatan di air, korban diketahui sempat terbawa arus dan bertahan di bebatuan lalu meminta tolong. Mendengar permintaan tolong itu, ABH mengambil pisau kater dan mendekati korban.
"ABH kemudian melakukan aksinya dengan melakukan penyayatan terhadap korban. Posisi saat melakukan penganiayaan, korban dan ABH berada di air. Posisi korban hendak ke pinggir sungai, ABH di atasnya," jelasnya.
Sejak kejadian itu, korban punya dinyatakan hilang sampai kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Atas perbuatannya, ABH terancam dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
"Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup. Perlakuan penanganan, kami melaksanakan seperti aturan yang berlaku sesuai SPPA. Kami tidak menahan, tapi dititip di LPKS," pungkasnya.