3 Wartawan dipukul anggota keluarga terpidana korupsi di NTB
Merdeka.com - Tiga wartawan yang bertugas di Nusa Tenggara Barat dipukuli seorang anggota keluarga terpidana korupsi saat Kejaksaan Negeri Mataram melakukan penyitaan aset rumah sekaligus berfungsi sebagai klinik di Desa Tanak Tepong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Seperti diberitakan Antara, Jumat (22/8), Peristiwa itu bermula saat enam orang wartawan, yakni Islamudin (Lombok Post), Haris Mahtul (Suara NTB), Ruhaili (Lombok TV), Ali (Radar Lombok), Adi (MetroTV), dan Nur Imansyah (LKBN Antara NTB) melakukan peliputan di lokasi klinik "Gr" yang juga sekaligus sebagai tempat tinggal tersebut, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WITA.
Adi dari Metro TV menuturkan, saat itu dirinya bersama wartawan lainnya sedang mengambil gambar petugas Kejari Mataram memasang spanduk bertuliskan, "Tanah dan bangunan ini telah disita jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Mataram berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram, Nomor 3/PID.SUS/2013/PT.MTR tanggal 2 Mei 2013 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Lalu Hadiartha SH".
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana pelaku membakar rumah wartawan? Selain itu, penyidik juga menemukan dua botol minuman kemasan tak jauh dari lokasi kebakaran.'30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti di sekitar, 2 botol minuman kemasan yang ada sisanya,' ungkap Kapolda Sumut. Setelah diperiksa, ternyata sisa dari dalam botol tersebut adalah Bahan Bakar Minyak (BBM).'Jadi sudah kita periksa dan kita temukan sisa bahan bakar yang ada di botol adalah campuran solar dan pertalite,' ungkap Kapolda Sumut.
-
Siapa yang membakar rumah wartawan itu? Polisi menangkap dua eksekutor kebakaran rumah Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut beberapa waktu lalu.Adalah dua pria inisial R dan G. '2 orang eksekutor R dan G ditetapkan tersangka,' kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers, Senin (8/7).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Kenapa rumah wartawan itu dibakar? 'Fakta inilah yang kemudian kami simpulkan bahwa ini adalah kejahatan. Kita terus menguatkan pengertian kita terjadi kejahatan, terkait hari ini kita sedang bekerja untuk menentukan siapa orang-orang yang kemudian terlibat selain para pelaku,' kata Kapolda Sumut.
Seusai mengambil gambar tersebut, saat itu juga wartawan menuju ke lantai dua untuk kembali melihat dan mengabadikan gambar tim Kejari Mataram yang tengah menjelaskan berita acara penyitaan harta benda milik terpidana dengan pemilik rumah sekaligus pengelola klinik. Namun tiba-tiba seseorang yang diketahui berinisial AN langsung menutup sambil mendobrak pintu yang tadinya terbuka lebar.
"Kami ke lantai dua setelah salah satu rekan kami di telepon pegawai kejaksaan untuk naik," ujarnya.
Selang beberapa menit setelah kejadian pertama tersebut, pintu yang tadinya tertutup kembali terbuka dan pada saat para wartawan kembali hendak mengambil gambar untuk mengabadikan momentum tersebut, tiba-tiba AN anak pemilik rumah ke luar ruangan dan langsung menyerang tiga wartawan, Ruhaili (Lombok TV), Ali (Radar Lombok), Adi (MetroTV) dengan memukul menggunakan kedua tangannya.
Tidak itu saja, selain memukul AN juga menyerang wartawan dengan menarik-narik pakaian ketiga wartawan tersebut. Bahkan, dia juga mengeluarkan kata makian kepada wartawan. Meski begitu, para wartawan tidak melakukan perlawanan.
"Kami belum tahu apakah akan membawa persoalan ini lebih lanjut atau tidak, karena kami harus mengomunikasikannya dengan wartawan lain," ucapnya.
Lalu Hadiartha, mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, merupakan terpidana kasus korupsi. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Kemudian, jika tidak membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu pengadilan juga memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara, Cq Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp853,570 juta lebih.
Dengan ketentuan apabila dalam jangka satu bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa disita oleh kejaksaan dan dapat dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan bila terdakwa tidak bisa mengganti, maka terdakwa akan dipidana selama dua tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaDaftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di pos security terminal penumpang Pelabuhan Tenau.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaDua awak media yang mendapat tindakan kekerasan itu ialah kameramen Kompas TV dan reporter CNN Indonesia.
Baca Selengkapnya