4 Pelaku Anak di Bawah Umur, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Dipercepat
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Curup, Provinsi Bengkulu mempercepat persidangan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di daerah ini yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah oleh sekelompok pemuda, empat di antaranya anak di bawah umur.
Wakil Humas PN Curup Ihsan Nur Sahabudin usai persidangan yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Selasa (19/1) sore, mengatakan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), majelis hakim memiliki batas waktu selama 14 hari untuk menyidangkan kasusnya hingga vonis.
"Persidangan ini berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum atau ABH, kami memiliki batas waktu untuk menyelesaikannya selama 14 hari, oleh karena itu proses persidangannya akan kami lakukan secepat mungkin," kata Ihsan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan sidang permohonan hak asuh? Teuku Ryan akan mempersembahkan dua saksi yang akan hadir pada Senin (1/4/2024).
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia mengatakan Majelis Hakim PN Curup saat ini telah menggelar sidang kedua kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut dengan mendudukkan empat orang pelaku anak atau ABH terbagi dalam dua berkas. Untuk ABH atas nama J satu berkas, kemudian KP, RW, dan MA satu berkas.
Pada hari kedua pelaksanaan sidang yang dilaksanakan tertutup dengan sistem virtual ini, kata dia, agendanya dengan pembacaan dakwaan untuk tiga ABH, antara lain KP, RW dan MA yang sebelumnya tertunda karena ketiganya tidak memiliki penasihat hukum (PH). Ketiga ABH ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Sidang ini akan kami laksanakan setiap hari kerja, supaya prosesnya cepat selesai. Setelah pembacaan dakwaan akan dilanjutkan Rabu (20/1) besok dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ujarnya pula.
Sedangkan Kajari Rejang Lebong Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidum Manggala Brillyansa Akbar menyebutkan dalam sidang ketiga dengan agenda pembuktian akan menghadirkan 17 orang saksi.
"Besok agendanya pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi sehingga langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi. Kami telah menyiapkan 17 orang saksi, termasuk saksi ahli," ujar dia.
Pada persidangan perdana yang digelar Senin (18/1) kemarin, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa ABH atas nama J dengan Pasal 338 KHUP (primer ke satu) atau primer ke dua Pasal 170 ayat 1 ke 3, Pasal 170 ayat 2.
Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di Lapangan Setia Negara Curup, sehingga mengakibatkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaSaat ini perkara yang menimpa Supriyani itu telah ditangani untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Baca Selengkapnya