7.746 Buruh di Jawa Timur adukan pelanggaran THR
Merdeka.com - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Jawa Timur menyatakan sebanyak 7.746 buruh telah mengadukan masalah pelanggaran THR sejak tanggal 16 Juni sampai dengan 15 Juli 2015.
Koordinator Posko THR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Relawan Buruh Jawa Timur, Abdul Wachid Habibullah mengatakan ribuan buruh tersebut tersebar di 46 perusahaan yang ada di Jawa Timur.
"Dari data kami yang masuk 46 perusahaan tersebut tersebar di delapan kabupaten kota di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, mojokerto, Jombang, Jember dan juga di Probolinggo," ucapnya di Surabaya, Rabu (15/7).
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa yang kesulitan mendapatkan pekerjaan? Indira adalah bagian dari kelompok generasi terbesar di Indonesia, Generasi Z, yang mencakup lebih dari 74 juta orang, atau 27,9 persen dari populasi Indonesia, yang lahir antara tahun 1997 dan 2012.
-
Siapa aja yang susah cari kerja? Salah satu kendala yang banyak dialami pencari kerja adalah kemampuan bahasa Inggris
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
Dia mengatakan, korban pelanggaran THR yang melapor ini didominasi oleh pekerja kontrak dan harian lepas serta beberapa pekerja tetap.
"Modus operandi tidak adanya pembayaran THR ini adalah status pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu serta pekerja sedang dalam perkara pemberhentian kerja," paparnya seperti dilansir Antara.
Dengan adanya laporan tersebut, maka pihaknya telah melakukan klarifikasi dan juga somasi kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut dan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
Atas kasus ini, pihaknya juga mengeluarkan tiga rekomendasi di antaranya adalah mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur untuk mengumumkan perusahaan yang melanggar kepada masyarakat luas. "Selain itu meminta supaya perusahaan yang melanggar dimasukkan ke daftar hitam oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur," tandasnya.
Pihaknya juga mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memproses hukum perusahaan-perusahaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran tersebut. "Secara regulasi pemerintah supaya memperkuat peraturan soal THR melalui Peraturan Daerah dan Undang-Undang serta perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara preventif dan represif," pungkasnya. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaSerikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) mengadukan nasibnya kepada Komisi VI DPR RI
Baca SelengkapnyaSambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaSedikitnya 10 pabrik tekstil berskala besar di Jawa Tengah bangkrut sehingga sekitar 10 ribu karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Selengkapnya